Ini Pengakuan Mantan Bupati Bombana Terkait IUP PT.AHB

120

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Tak seperti dengan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari ini.

Sebaliknya, Atikurahman yang begitu bersahabat dengan sejumlah wartawan membeberkan sejumlah fakta terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.  Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. (Baca Juga : Breaking News : Giliran Mantan Bupati Bombana Diperiksa KPK)

“Ada sekitar sepuluh lebih pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Diantaranya izin yang dikeluarkan Gubernur Sultra Nur Alam kepada PT AHB,” ungkap Atiku Rahman.

Dikatakan, Gubernur Sultra lah yang memberikan ijin ekplorasi tambang nikel kepada pemilik PT AHB.

Atikurahman juga mengungkapkan jika dirinya tidak menerima imbalan terima kasih dari pengusaha. Hanya saja saat permohonan dan pengurusan dokumen ia mengharapkan kelak dapat membuka lapangan pekerjaan dan mensejahtrakan masyarakat. Dan ketika PT AHB ini beroperasi Atikurahman tidak lagi menjadi Bupati Bombana dan dokumen PT AHB sudah beberapa kali diperbaharui. (Baca Juga : Tim Penyidik KPK Datangi Rumah Mantan Bupati Buton)

“Saya mengharapkan kepada penyidik KPK untuk dapat fair dan menegakkan hukum yang berlaku di negeri ini,” terang Atikurahman.

Atikurahman diperiksa selama 6 jam. Ia diperiksa penyidik KPK di salah satu ruangan lantai dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Baubau, Senin (9/11/2015) sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.55 Wita.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini