Ini Penjelasan Managemen PT. DJL Soal Tudingan Eks Pekerja

49

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Pihak managemen PT. Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT Mulya Tani Konawe membantah tudigan para buruh yang menyatakan pihak perusahaan mengabaikan nasib mereka.

Pihak managemen menyatakan jika sebagian besar eks buruh tersebut yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani secara suka rela.

Kepala Bagian Tanaman dan Personalia PT DJL Ulil Sitorus, mengatakan pihak perusahaan tidak pernah mengarahkan praktek-praktek seperti yang disangkakan para buruh. Kalaupun memang terjadi maka itu ulah salah satu oknum seperti mandor dan lainnya.

“Kami akan menginvestigasi dulu apa benar yang dituduhkan itu. Tapi itu kan baru dari salah satu pihak yakni buruh, makanya kita akan selidiki dulu kalau memang oknumnya bersalah maka pasti ada penilaian untuk memberikan tanggung jawab. Untuk saat ini kami belum bisa memastkan tuduhan para buruh itu benar atau salah karena masih ada proses investigasi,” kata Ulil, di hadapan anggota DPRD Sultra saat dengar pendapat, Selasa (6/10/2015).

Menurut Ulil, untuk kecelakaan kerja hanya bisa diketahui jika ada keterangan medis dan laporan adanya kecelakaan kerja harus dari pimpinannya atau mandornya sendiri di lokasi perkebunan. Namun kata Ulil, tidak pernah ada laporan yang masuk bahwa ada kecelakaan kerja.

Ulil bercerita pada beberapa tahun sebelumnya para buruh tersebut sudah diberikan uang untuk pulang ke kampung mereka, namun para buruh memohon untuk bekerja kembali. Akhirnya buruh asal NTT itu kembali bekerja sebagai pekerja lepas dan tanpa ada ikatan kontrak.

Kini di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang buruk maka mau tidak mau buruh tersebut tidak bisa lagi dipekerjakan.

“Untuk masalah BPJS kan, bapak ibu tahu sendiri BPJS itu masih bergolak sehingga hanya sebagian yang sudah beres administrasinya dapat didaftarkan BPJS-nya dan sebagian lagi masih dalam proses,” kata Ulil.

Bentuk Panja

Untuk menyelesaikan masalah buruh asal NTT itu, DPRD Sultra akan membentuk panitia kerja (Panja). Panja akan bekerja cepat dan paling lama selesai 2 minggu.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan Panja terdiri dari sejumlah anggota komisi terkait di DPRD Sultra. Nantinya Panja akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra, sementara Disnakertrans diminta menginvestigasi masalah tersebut sesuai tugas dan fungsinya.

“Panja akan bekerja dari sekarang dan paling lama selama dua minggu. Ini harus cepat karena berkaitan dengan masalah hak-hak kemanusiaan,” kata Abdurrahman Saleh saat menyampaikan kesimpulan hearing terkait masalah itu di sekretariat DPRD Sultra, Selasa (6/10/2015).

Usai hearing tersebut, Abdurrahman Saleh bersama beberapa anggota dewan lainnya patungan uang sumbangan dan terkumpul Rp.7 juta. Dana tersebut diberikan langsung kepada perwakilan buruh untuk menutupi biaya hidup sementara waktu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini