Ini Poin Keputusan Terkait Nasib CPNS K2 Konut

31
Ini Poin Keputusan Terkait Nasib CPNS K2 Konut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Rapat dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/2/2016), menghasilkan sejumlah keputusan bersama antara DPRD, Kepala BPKAD, Muslimin, Kepala Badan Diklat, Raden dan para PNS kategori dua (K2).

Ini Poin Keputusan Terkait Nasib CPNS K2 Konut
Ilustrasi

Sebagaimana dalam tuntutan demonstrasi PNS K2 itu agar Kepala Diklat, Raden segera menandatangani surat tanda tamat pelatihan (STTPL). Raden mengatakan jika dari 318 PNS K2, sebanyak 200 telah ditandatangani. Sementara sisanya 118 masih dalam proses.

Sedangkan 30 CPNS belum melengkapi administrasinya, seperti pas foto. Jika seluruh persyaratan penandatanganan STTPL telah dilengkapi oleh CPNS K2, maka Kepala Badan Diklat, Raden akan segerah menyerahkan kepada bupati untuk ditandatangan.

Untuk pembayaran uang prajabatan akan dilakukan jika STTPL telah ada, karena surat tersebut merupakan syarat pembayaran uang prajabatan yang total anggarannya kurang lebih Rp.700 juta.

Sementara dana rapelan yang diduga dilakukan pemotongan sebanyak dua bulan oleh pihak Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dibantah oleh Kepala BPKAD Konut, Muslimin. Pihaknya mengatakan dana rapelan CPNS K2 dimaknai ada pemotongan dua bulan sesungguhnya hanya penundaan sementara, dan tetap akan dibayarkan dalam waktu tidak terlalu lama ini. (Artikel terkait : Pengusulan 100 Persen Terhambat, Puluhan CPNS K2 Demo di Kantor DPRD Konut)

“Kami melakukan penundaan dua bulan rapelan CPNS K2 karena APBD Kabupaten Konut masih dalam tahap proyeksi. Ditakutkan pembayaran rapelan dilakukan secara full ada kegiatan lain yang mengalami penundaan,” kata Muslimin.

Dalam rapat hearing tersebut disimpulkan penandatanganan STTPL dan pembayaran uang prajabatan akan segera diselesaikan jika seluruh administrasi beberapa CPNS K2 telah melengkapinya. Sementara pembayaran dana rapelan yang dilakukan penundaan dua bulan akan segera dibayarkan pula oleh BPKAD setempat.

“Alhamdulillah, semua sudah disanggupi oleh masing-masing instansi untuk merealisasikan tuntutan teman-teman CPNS K2. Dan ini akan segera diselesaikan,” kata Rasmin Kamil, ketua Komisi A DPRD Konut.

Politisi PKB itu menambahkan, poin yang disepakati merupakan hasil keputusan bersama yang harus segera dilaksanakan oleh Badan Diklat dan BPKAD.

Sebelumnya, Senin pagi puluhan CPNS K2 melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat. Mereka menutut Pemda segera memberikan STTPL dan mempertanyakan pemotongan dana rapelan oleh pihak keuangan.

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini