Izin MB Bangi Kopi Kedaluwarsa

208
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Ida Rianti
Ida Rianti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Izin menjual minuman beralkohol (MB) Cafe Bangi Kopi Kendari kedaluwarsa. Akibatnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pengelola cafe tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Ida Rianti
Ida Rianti

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Ida Rianti mengatakan, berkas perpanjangan izin menjual MB Cafe Bangi Kopi memang sudah diterimanya sejak dua minggu lalu. Tetapi hingga saat ini pihak Bangi Kopi belum juga datang melakukan perpanjangan izinnya.

“Kami sudah dua kali mengeluarkan surat teguran, jika sampai ketiga kalinya belum juga datang melakukan perpanjangan maka kami akan segera melakukan tindakan dengan menyita barang serta menutup cafe Bangi Kopi,” kata Ida di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2017).

Menurut Ida, pengusaha bandel seperti manajemen Bangi Kopi ini tidak bisa diberikan toleransi. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Simon Mantong menuturkan, tindakan tegas terhadap pemilik usaha yang tidak berniat memiliki atau memperpanjang izin usahanya merupakan sesuatu yang harus diterapkan.

DPRD Kota Kendari sebagai lembaga pengawasan sangat merespon agar ada sanksi tegas kepada pengelola Cafe Bangi Kopi yang sama sekali belum melakukan perpanjangan izin menjual minuman beralkoholnya.

“Kalau hanya mau meraih keuntungan tanpa menyadari kewajiban apa yang harus dipenuhi, maka sudah sepantasanya jika izinya dicabut dan dilarang beroperasi. Sebab Perda tentang minuman berlakohol ini sudah jelas yakni harus mengantongi izin yang sah,” tutur Politisi asal Partai Gerindra ini. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini