Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa dan Tukang Jahit Diciduk Polisi

100
ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut adalah IR (23) yang berprofesi sebagai penjahit, serta RS (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.

ilustrasi narkoba
Ilustrasi

Kasubdit I Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP S. Sarira mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Firdaus, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu (30/10/2016) sekira pukul 01.30 Wita dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 21 gram sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang pengedar.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi dari pengakuan tersangka, barang haram ini mereka dapatkan dari seorang laki laki berinisial DP yang saat ini tengah kita buru. Dari hasil pemeriksaan mereka ini bekerja sama dengan salah satu bandar, jadi begitu barang tiba mereka bongkar di kediaman mereka,” tutur Sarira, Senin (31/10/2016).

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan tiga buah HP, uang tunai, satu buah timbangan digital serta satu unit sepeda dan puluhan kantong plastik saset kecil yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Tersangka ini memang merupakan Target Operasi (TO) kita, kita sudah mengintai mereka sejak satu bulan lalu. Anggota berada di lapangan untuk mengawasi mereka, dan barulah pada Minggu malam itu keduanya kita amankan,” ujarnya.

Kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya pun diancam dengan pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini