Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BSBBR Kolut 5 Tahun Penjara

121
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (BSBBR) tahun 2016 di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Cicin Salama dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Arief Fulloh.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Senin (9/10/2017). JPU Kejari Kolut Arief Fulloh mengungkapka, jika terdakwa selaku Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Stukton Indonesia, terbukti bersalah dalam pengadaan bahan bangunan rumah atau penyedia barang dalam program yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sultra.

Jaksa mengatakan, terdakwa Cicin Salama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 hurup a, b, d ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Cicin Salama dengan 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama proses hukum. Serta denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara jika terdakwa tidak membayar uang pengganti,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga dijatuhi uang pengganti senilai Rp 346 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka seluruh harta benda terdakwa akan disitu. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cicin Salama, Aswiki mengaku, pihaknya akan menyiapkan langkah pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Pembalaan itu akan diajukan pihaknya, pada Senin (16/10/2017) mendatang.

“Pada prinsipnya kami akan lakukan pembelaan, intinya dalam pembelaan nanti. Kami akan sandingkan dengan hasil perhitungan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dengan ahli BPKP,” bebernya.

Lebih lanjut, Wiki menjelaskan, bahwa ahli dari Dinas Kehutanan, tidak melakukan perhitungan jumlah kayu serta kerugian negara secara akurat.

Untuk diketahui, BSBBR merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) tahun 2016 dengan anggaran Rp.1,3 miliar yang diperuntukan bagi 63 orang kepala keluarga (KK) sebagai penerimah bantuan.

Cicin Salama di tetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan pengurangan dari kuantitas dan kualitas bahan sehingga terjadi kekuarangan volume dan kualitas yang tidak sesuai kontrak.

Namun pihak Kejari Kolut menduga kayu yang di gunakan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kelas dua, di samping itu juga tidak sesuai dengan volume yang di terapkan dimana juga terdapat kerugian negara senilai Rp 370 juta. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini