Jelang Verfak Dukungan Balon Perseorangan, KPU Baubau Monitoring dan Supervisi PPS

114
Jelang Verfak Dukungan Balon Perseorangan, KPU Baubau Monitoring dan Supervisi PPS
CALON PERSEORANGAN - KPU Baubau mengunjungi panitia pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Bataraguru, Selasa (12/12/2017). Hal itu dalam rangka supervisi jelang tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon (Balon) perseorangan/independen walikota. (Foto: PPID KPU Sultra)

Jelang Verfak Dukungan Balon Perseorangan, KPU Baubau Monitoring dan Supervisi PPS CALON PERSEORANGAN – KPU Baubau mengunjungi panitia pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Bataraguru, Selasa (12/12/2017). Hal itu dalam rangka supervisi jelang tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon (Balon) perseorangan/independen walikota. (Foto: PPID KPU Sultra)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon (Balon) perseorangan/independen wali kota, KPU Baubau melakukan monitoring dan supervisi terhadap beberapa panitia pemungutan suara (PPS). Ada dua balon wali kota perseorangan yakni pasangan Ibrahim Marsela-Ilyas dan Nursalam-Nurman Dani.

PPS saat ini sedang melakukan penelitian atas dokumen dukungan yang telah diserahkan oleh KPU Kota Baubau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pada Senin (11/12/2017). Monitoring dan supervisi dipimpin langsung Ketua KPU Baubau Dian Anggraini didampingi Anggota KPU Kota Baubau Edi Sabara, La Ode Ijidman, dan Mamnun Laidu.

KPU Baubau mulai turun secara langsung sejak pukul 02.00 Wita, Selasa (12/12/2017) diawali dengan mengunjungi PPS Kelurahan Wangkanapi dilanjutkan ke PPS Kelurahan Bataraguru. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan kembali bagi penyelenggara di tingkat kelurahan dalam hal ini PPS yang akan melakukan verfak.

(Berita Terkait : Dua Balon Wali Kota Perseorangan Lanjut Tahap Vertual, PPK dan PPS Baubau Diberi Bimtek)

Dian Anggraini mengatakan kegiatan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan tahun 2018 bahwa verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung sejak tanggal 12-25 desember 2017.

“Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Baubau tahun 2018, minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 11.427 yang tersebar di minimal 5 kecamatan pada wilayah Kota Baubau,” tutur Dian, dikutip dari pers rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sultra, Selasa (12/12/2017).

(Berita Terkait : Rakernas KPU, Kampanye Pemilu 2019 Mulai Dibahas)

Dukungan bakal calon tertuang dalam surat pernyataan dukungan sesuai formulir B1.KWK-Perseorangan, lampiran B1.KWK-Perseorangan yakni fotokopi KTP elektronik dan B1.KWK-Perseorangan kolektif. Lanjut Dian, dokumen tersebut diserahkan kepada KPU Kota Baubau pada 25-29 November 2017 lalu. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini