Jika Aturan Ini Ditetapkan, Haris Surahman Tak Bisa Nyalon di Pilwali Kendari

61
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy
Lukman Edy

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Keinginan politik Andi Haris Surahman untuk tampil dalam pemilihan calon walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022 terancam pupus. Politisi Golkar yang akan maju sebagai 02 berpasangan dengan ketua DPRD Kendari Abdul Rasak, itu bakal terganjal dengan aturan KPU yang saat ini sedang dirampungkan pembahasannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy
Lukman Edy

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum sepakat bahwa mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak boleh ikut maju Pemilihan Kepala Daerah. Kesepakatan itu dicapai saat Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, pembahasan PKPU nomor 5 ini agak alot karena ada beberapa subtansi yang perlu diperdalam lagi. Salah satunya adalah soal ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Ada 3 subtansi terkait ketentuan narapidana ikut Pilkada. Pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah.

“Soal ini anggota komisi II dan fraksi-fraksi, Pemerintah, Bawaslu RI dan KPU RI sepakat tidak boleh dan tidak ada perbedaan pendapat,” kata Lukman Edy kepada wartawan, Selasa (30/8/2016), seperti dikutif di detik.com.

Subtansi kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.

“Mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh ikut Pilkada,” kata Lukman Edy yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ketentuan ini disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR tanpa ada perbedaan pendapat.

(Baca Juga : Rasak-Haris Deklarasi 5 September, Setya Novanto Dijadwalkan Hadir)

Sedang yang ketiga terkait terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan. “Apakah mereka (terpidana hukuman percobaan) boleh ikut Pilkada atau tidak? Ini belum disepakati,” kata Lukman.

Jika nantinya PKPU tersebut benar-benar ditetapkan oleh KPU bersama komisi III DPR RI, maka peluang Andi Haris Surahman untuk maju dalam Pilwali dipastikan sirna.

Hal itu dikarenkan mantan Staf Ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla itu pernah divonis pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Haris dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andi Haris Surahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.

Haris disebut bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menyuap Wa Ode Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR.

Terkait rancangan aturan ini, Komisi II DPR dan KPU akan kembali menggelar rapat konsultasi untuk membahas hal ini pada Jumat, 2 september pekan ini. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini