Kadaluarsa, Kasus Pemilu Dosen UHO Gugur di Gakumdu

62
pelanggaran pilkada muna
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA-Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret oknum dosen Universitas Halu Oleo, Yohanes Boni dinyatakan gugur akibat kadaluarsa. Dosen Fakultas Ekonomi yang ditangkap di Desa Kulidawa Kecamatan Tongkuno saat sedang membagi-bagikan sarung bersama sticker yang bertuliskan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati LM. Baharuddin-La Pili, pada Jumat 4 November 2015 lalu itu, saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penanganan kasusnya melampaui batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari sejak kasus ini diproses.

pelanggaran pilkada muna
Ilustrasi

“Kasusnya sudah kadaluarsa sebab yang yang bersangkutan melarikan diri, “kata Kapolres Muna, AKBP. Yudith Satriya, Senin (28/12/2015).

Menurut Kapolres, pihaknya telah dibantu Polda Sultra untuk mencari jejak Yohannes mulai dari Kendari, Baubau hingga ke Toraja, Sulawesi Selatan, namun belum membuahkan hasil.

“Kita tetap mencari Yohones Boni hingga kini. Mobil yang bersangkutan juga masih ada di Polres Muna,” terangnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Muna, Rustam mengatakan, kewenangan untuk memproses kasus dugaan pemilu atas nama Yohannes Boni, telah rampung dipihak Panwaslu. Pihaknya kata Rustam telah menyerahkan penanganan hukumnya ke Gakumdu Muna.

“Jadi sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,”ujarnya.

Selain kasus Yohannes Boni, sejumlah kasus dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada yang di proses Panwaslu selama perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2015, khususnya yang melibatkan pegawai negeri Sipil, kendati gugur dipenanganan pidana pemilunya, namun kata Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin, telah direkomendasikan ke Mendagri, KemenPAN-RB dan KASN. Kasus-kasus tersebut seperti kasus Camat Watu Pute  Drs Faisal, kasus mobil tangki BPBD Muna,  kasus Ketua Bappeda Muna, kasus Guru atas nama Badrun, di Pure, kasus guru La Bay di Bonekacintala.

“Kita sudah rekomendasikan terkait status PNSnya, “tukasnya.

 

Penulis  :  Lily
Editor    :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini