ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menonaktifkan Kepala Desa Bungin Kecamatan Tinanggea setelah ditangkap oleh kepolisian setempat pada Minggu (13/3/2016) usai pesta sabu bersama tujuh orang rekannya di salah satu rumah warga yang ada di wilayah itu
Wakil Bupati Konsel, Arsalim menegaskan penggunaan barang haram sangat dilarang dan untuk itu secara otomatis pihaknya akan memberhentikan (non aktif) kepala Desa Bungin, Abdul Sidik (33) untuk diproses secara hukum. Apabila telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan melakukan pemecatan berdasarkan peraturan daerah.
“Kepala Desa Bungi Kecamatan Tinanggea yang ditangkap oleh Polsek Tinanggea hari ini kita non aktifkan,” ujarnya, Rabu (16/3/2016).
Sedangkan roda pemerintahan yang ada di desa tersebut, lanjut Arsalim, diambil alih oleh camat Tinanggea sambil menunggu penunjukkan pelaksana kepala desa
Untuk itu, kasus ini menjadi peringatan untuk seluruh aparat pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten hingga ketingkat kecamatan dan desa agar tidak menyalah gunakan narkoba. Apabila terindikasi atau didapat menggunaka narkoba, maka pihaknya akan melakukan pemecatan.
Sementara itu, Camat Tinanggea, Herianto mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat yang ada di Desa Bungin untuk memberitahukan bahwa roda pemerintahan desa diambil alih oleh pemerintah kecamatan.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Kiki