Kades Lalowaru Diduga Endapkan Uang Dana Desa di Rekening

220

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Desa (Kades) Lalowaru, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hajar Pagala, diduga mengendapkan uang dana desa (DD) yang berasal dari APBN di rekening bank.

Dugaan itu datang dari Ketua BPD Desa Lalowaru B Kasim yang disampaikan, Selasa (20/10/2015). Pasalnya, dana desa sejumlah Rp 248 juta yang didapatkan Desa Lalowaru belum sepeserpun yang digunakan.

“Belum ada dia (Kades) gunakan biar sepeser pun. Malah saya sudah pertanyakan tapi jawabannya masih ada di bank,” kata Kasim.

Pihaknya selaku Ketua BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat di Desa Lalowaru sangat kecewa dengan sikap kadesnya itu. Seharusnya dana yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) mestinya sudah digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Menurutnya, seluruh kades yang ada di Kabupaten Konut telah menggunakan dana desa yang proses pencairan sebanyak 40 persen itu. Sementara di Desa Lalowaru belum ada yang diperbuat, padahal pencairan tahap dua 40 persen akan segera dilakukan di Oktober 2015 ini.

Bahkan yang lebih parah lagi, sejak Hajar menjabat sebagai Kades Lalowaru tahun 2012 hingga kini, alokasi dana desa (ADD) setiap tahun sebesar Rp 48 Juta yang bersumber dari APBD Konut belum ada yang dimanfaatkan.

“Sejak pertama jadi kades masih nol pembangunannya. Kita sudah rapat dengan kelima anggota BPD tapi dia tidak respon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil saat dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan SKB Tiga Menteri, BPMPD melalui camat memfasilitasi agar dana desa yang diturunkan oleh pemerintah pusat segera digunakan.

“Sesungguhnya dana desa itu tidak bisa ditransfer kalau belum ada RPMJDes, RAB dan desain. Fatal itu, karena dana tersebut seharusnya segera dibelanjakan,” ucapnya.

Politisi PKB itu menambahkan semestinya kades tanggap untuk menjemput dan membelanjakan dana tersebut. Pasalnya, kepala desa yang lain telah membuat RPJMDes, RAB dan desain. Sementara Kades Lalowaru belum berbuat apa-apa.

“Sanksinya berat itu, kalau tidak bisa dibelanjakan sampai akhir triwulan uang itu akan ditarik kembali ke pusat. Tahun 2016 nanti Desa Lalowaru tidak akan mendapatkan dana dari APBN. Yang rugi kan masyarakat,” pungkasnya.

Lebih jauh Rasmin Kamil mengatakan sebagai lembaga kontrol yang membidangi pemerintahan desa, pihaknya mendesak Kades Lalowaru agar segera membelanjakan dana tersebut.

“Yang paling fatal itu, kalau ada indikasi mau mengendapkan uang itu di bank. Kalau ini terbukti terjadi, Insya Allah hari Selasa kita akan panggil kadesnya,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua LPM Desa Lalowaru Indra Nur mengatakan, semestinya secara struktur kelembagaan dirinya dilibatkan dalam penyusunan desain dan RAB Desa Lalowaru.

“Kan seharusnya saya yang menyusun dan membuat perencanaan. Namun, saya tidak di fungsikan. Setiap program rencana pembangunan di Desa Lalowaru seharusnya dikerjakan oleh LPM. Tapi ini tidak, kades sendiri yang ambil alih semua,” ungkap Indra.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini