Kali Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan Jaminan Pensiun pada Ahli Waris

59
Kali Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan Jaminan Pensiun pada Ahli Waris
BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari untuk pertama kalinya menyerahkan santunan jaminan pensiun berkala kepada Otaviana, ahli waris Ramdahan, korban kecelakaan kerja meninggal dari PT Indonesia Guang CNS Industry. (Foto Istimewa)
Kali Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan Jaminan Pensiun pada Ahli Waris
BPJS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari untuk pertama kalinya menyerahkan santunan jaminan pensiun berkala kepada Otaviana, ahli waris Ramdahan, korban kecelakaan kerja meninggal dari PT Indonesia Guang CNS Industry. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari untuk pertama kalinya menyerahkan santunan jaminan pensiun berkala kepada Otaviana, ahli waris Ramdahan, korban kecelakaan kerja meninggal dari PT Indonesia Guang CNS Industry.

Selain mendapat santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal, ahli waris juga menerima jaminan pensiun sebesar Rp. 319 ribu tiap bulannya.

Jaminan pensiun merupakan program yang baru diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015, dimana setiap pekerja yang telah mengikuti jaminan pensiun dengan masa iur selama 15 tahun, maka di usia pensiun (56 tahun) pekerja tersebut berhak menerima santunan secara berkala.

Besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015, dan untuk tahun 2017 berkisar antara Rp 319 ribu hingga Rp 3,8 juta.

Baca Juga : Karyawan RS Siloam Baubau Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk kasus kecelakaan kerja meninggal seperti yang dialami suami dari Otaviana, tidak harus cukup 15 tahun masa iur, melainkan cukup setahun setelah terdaftar dan terkena musibah kecelakan kerja yang berakibat meninggal, maka ahli waris tersebut berhak mendapat santunan jaminan pensiun secara berkala,” ungkap Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari, Sahid Wahid melalui siaran pers kepada Zonasultra.com, Kamis (23/3/2017).

Jika meninggal, maka ahli waris yang berhak menerima santunan jaminan pensiun berkala ini adalah keluarga terdekat. Untuk yang belum berkeluarga maka orangtua yang menerima, sedang untuk yang sudah berkeluarga yang berhak menerima adalah istri atau anak.

Baca Juga : Guru Honorer di Konsel Segera Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk kejadian ini, korban telah berkeluarga namun belum dikarunai anak, sehingga santunan ini diberika ke ahli waris yakni istrinya,” ungkap Sahid.

Selain itu, ungkapnya santunan jaminan pensiun ini akan terus diberikan hingga ahli waris meninggal atau menikah lagi, dimana besarannya juga akan bertambah sesuai kenaikan inflasi tiap tahunnya. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini