Kalut, Suami Aniaya Istri Tengah Hamil Hingga Berdarah

516
Kalut, Suami Aniaya Istri Tengah Hamil Hingga Berdarah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Entah apa yang membuat Ramsudi (30) warga kecamatan Lasalepa, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bak kerasukan sehingga tega menganiaya istrinya, Tika (22) yang tengah mengandung darah dagingnya sendiri.

Pria yang merupakan karyawan pada salah satu perusahaan tambang di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu bahkan tak memberi ampun istrinya.

Dengan tega, dia menghujani pasangan sahnya itu menggunakan tinjunya dan menginjak kandungannya hingga mengeluarkan darah pada kemaluannya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Iptu Fitrayadi membenarkan peristiwa naas tersebut.

Iptu Fitrayadi menuturkan, berdasarkan keterangan dari saksi, peristiwa tersebut bermula sekitar enam hari lalu, korban yang berdomosili di Morowali diajak oleh suaminya ke Raha.

Selama di Muna, korban tinggal dengan mertuanya di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa. Namun dirinya bingung karena merasa tidak diterima baik oleh mertuanya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Saat itu mertuanya dibuatkan teh, karena sudah dingin, ia kembali membuatkan yang baru. Namun air rebusannya ditumpah oleh mertuanya. Lalu persoalan masakan korban, sayur kelor yang ditumpahkan oleh mertua. Itu awal dari semuanya,” terang Fitrayadi Jumat (14/9/2018).

Puncaknya, Senin (12/9/2018) sekitar pukul 17.00 Wita. Korban disiksa oleh suaminya yang disaksikan oleh beberapa warga termasuk istri kepala Desa Labone.

“Dia disiksa suaminya. Dijambak, memukul wajah dan rahang. Bahkan leher dan perut korban diinjak, lalu kakinya diarahkan ke leher istrinya. Kemudian perutnya diinjak,” cetusnya.

Anehnya, tak satupun warga yang berani melerai peristiwa itu. Bahkan mertua korban, justru membiarkan kejadian itu.

Padahal, peristiwa penganiayaan itu berlangsung cukup lama, mulai dari lantai dua rumah milik orang tua Ramsudi, sampai depan halaman rumah, dan ketika ada kesempatan Tika berlari minta tolong pada tetangganya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Namun Ramsudi kembali menyeret istrinya dari rumah tetangganya, lalu mengayunkan pukulannya hingga korban terjatuh. Korban diseret, dan kembali menginjak ijak kandungan korban hingga berdarah.

Puas menyiksa istrinya, sekitar pukul 23.00 Wita korban langsung dilarikan ke RSUD Raha oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.

“Sekitar pukul 02.30 Wita, kami menerima laporan dari korban. Sekitar empat jam kami langsung menangkap pelaku,” kata Fitrayadi.

Saat ini pihaknya telah mengamankan Ramsudi, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas perbuatannya, dia disangka terjerat pasal 44 ayat 2 sub 44 ayat ( 2 ), Subs Pasal 44 Ayat (1) tentang KDRT UU.RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. (A).

 


Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini