Karyawan PDAM Keluhkan Pemotongan Gaji

469
Damin pdam kendari
Damin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari mengeluhkan adanya pemotongan Rp 200 ribu pada gaji mereka untuk bulan Oktober ini yang dilakukan oleh perusahaan daerah yang mengelola air bersih tersebut.

Damin pdam kendari
Damin

AK, karyawan PDAM Kota Kendari mengungkapkan, pemotongan gaji Rp 200 ribu ini langsung diberlakukan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari para karyawan PDAM Kota Kendari. Untuk itu, pihaknya merasa pemotongan tersebut merugikan mereka.

Untuk itu pihaknya berharap, pemotongan gaji ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait. Sebab hingga saat ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui alasan pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami berharap hal ini bisa disikapi secepatnya oleh pemerintah Kota dan DPRD Kota Kendari. Sebab sepengetahuan kami hal ini tidak diketahui dan tidak melalui persetujuan Pemerintah dan DPRD Kota Kendari,”jelasnya, pada zonasultra.id, Selasa (3/10/2017).

Senada dengan itu, karyawan PDAM lainnya DD menuturkan, kalau pun harus dilakukan pemotongan hendaknya diketahui peruntukannya. Sebab pihaknya mendapatkan informasi, pemotongan ini dilakukan untuk menutupi kekurangan gaji karyawan PDAM lainnya.

Menyikapi hal ini Dirut PDAM Kota Kendari, Damin menerangkan, pihaknya sama sekali tidak memotong gaji karyawannya, yang dilakukan oleh manajemen PDAM Kota Kendari adalah mengurangi tunjangan rekening air bagi karyawannya dari yang sebelumnya 33 kubik menjadi 15 kubik.

Sebenarnya tunjangan rekening air ini lanjutnya, sudah dinaiknya enam bulan lalu oleh pihak perusahaan dari 15 kubik menjadi 33 kubik. Saat itu perusahaan menaikan tunjangan rekening air tersebut dengan perhitungan perusahaan akan bisa membayarkan tunjangan tersebut. Namun seiring kenaikan tarif listrik yang naik dari Rp 400 juta menjadi Rp 680 juta membuat pihaknya mengambil kebijakan untuk mengembalikan jumlah tunjangan rekening air ini kembali seperti enam bulan lalu.

“Jadi yang perlu dipahami disini gaji pokok karyawan sama sekali kami tidak potong atau kurangi, yang kami kurangi disini adalah tunjangan rekening air. Hal ini pun kami lakukan karena kondisi perusahaan yang memang harus menerapkan sistem seperti ini. Terkait jumlah pengurangan tunjangan air ini jika dirupiahkan berkisar Rp 196 ribu dengan hitungan 18 kubik dikalikan harga air perkubik Rp 6.500,”tuturnya.

Kalaupun ada tudingan bahwa hal ini tidak dikordinasikan ke pihak lain, Damin menegaskan, terkait pemberian tunjangan ini merupakan kebijakan intern perusahaan. Jadi menjadi kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan apakah menaikan tunjangan dan menurunkan tunjangan. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini