Kasus Korupsi Pengadaan Internet di Konut Telah Tahap Satu

159
Kasus Korupsi Pengadaan Internet di Konut Telah Tahap Satu
KONFERENSI PERS : Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat mendampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Honesto saat menggelar konferensi pers kasus korupsi pengadaan internet di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Kasus Korupsi Pengadaan Internet di Konut Telah Tahap Satu
KONFERENSI PERS – Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat mendampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Honesto saat menggelar konferensi pers kasus korupsi pengadaan internet di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Honesto R Dasinglolo mengatakan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan internet di Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah masuk tahap satu.

Tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini adalah Helmi Topa selaku honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Konut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain itu, kata Honesto, masih ada satu tersangka lagi atas nama Basruddin selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Konut. Namun, berkas dari Basruddin ini masih dilengkapi oleh penyidik dan belum tahap satu.

“Kedua tersangka kita tidak tahan karena tidak dikhawatirkan akan melarikan diri,” kata Honesto di ruang konferensi pers Polda Sultra, Kamis (20/4/2017) siang.

“Berkas perkaranya kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada sebelas April lalu,” tambah Honesto.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian pada Desember 2016 lalu. Adapun kerugian negara akibat perilaku kejahatan yang dilakukan tersangka berjumlah kurang lebih Rp 150 juta.

Dalam kasus ini, jumlah keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 18 orang. Akibat kejahataannya, kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 subsider 3.

Selain mengamankan barang bukti yang berjumlah kurang lebih Rp 150 juta tersebut, turut diamankan pula tiga amplop yang berisi uang senilai Rp 1 juta, Rp 3 juta, dan Rp 5 juta.

“Kita menduga uang tersebut akan digunakan untuk melancarkan aksi mereka,” jelas Honesto. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini