Kasus Pembangunan USB, Jaksa dan Ketua DPRD Buton Dituding Lakukan Konspirasi

155
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Tabrani SH
Tabrani, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton,

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan pada tahun 2012 yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan Sarifa, bendahara pembangunan USB SMKN 2 Lasalimu Selatan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Tabrani SH
Tabrani SH

Terkait penetapan tersangka ini, pengacara Sarifa, Arifin Diko SH menuding pihak Kejari Buton dan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun telah melakukan konspirasi untuk menjadikan Sarifa sebagai tersangka dalam kasus ini. “Pihak kejaksaan dan Rafiun telah berkonspirasi untuk menjadikan Sarifa tersangka dan menghindarkan Rafiun sebagai tersangka,” tuding Arifin ditemui di kediaman Sarifa di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Senin (24/10/2016) kemarin.

Menurut Arifin, kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buton. Sebab, Sarifa tidak pernah mengambil uang dari dana bansos pembangunan USB tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti yang disangkakan oleh kejaksaan. Sehingga lanjut Arifin, kliennya tidak akan menghadiri panggilan jaksa untuk memberikan keterangan terkait kasus itu.

“Apa yang sudah menjadi kajian yang dilakukan Kejaksaan sehingga mentersangkakan Sarifa, dengan begitu kami tidak akan menghadiri dalam pemanggilan jaksa sebelum Rafiun ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arifin.

Sementara itu, Kepala Kejari Buton Ardiansah SH MH, melalui Kasi Intel Tabrani SH membantah tudingan yang dilontarkan oleh pengacara Sarifa tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan sudah cukup dua alat bukti lengkap untuk menjadikan Sarifa sebagai tersangka dalam kasus USB ini.

“Tudingan konspirasi itu tidak benar, dan kami tetapkan Sarifa sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup menjadikannya sebagai tersangka,” jelas Tabrani ditemui di kantornya, Selasa (25/10/2016) hari ini.

Dikatakan, pihak Kejari Buton tidak punya kepentingan dalam kasus ini. Pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dan kalau tidak terima dijadikan tersangka pihak Kejari mempersilahkan Sarifa melakukan praperadilan.

Berita Terkait : Bendahara Beberkan Bukti Ketua DPRD Buton Terlibat Korupsi Pembangunan USB

Mengenai Sarifa yang tidak akan menghadiri pemanggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Tabrani hal itu adalah hak pribadi Sarifa. Namun, yang pasti pihaknya tetap akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu adalah haknya mereka, yang jelas Sarifa kita sudah pernah panggil dua kali, namun beralasan dalam kondisi tidak sehat dan rencana kita akan lakukan pemanggilan yang ke tiga pada Senin depan, jika pun tidak datang kami teman-teman penyidik akan mengambil upaya lain,” terangnya. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini