Kasus Penyalahgunaan ADD di Bombana Menurun

210
Kepala Seksi Pelatihan dan Kemampuan Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda Sultra, Kompol Ares Lakalau
Kompol Ares Lakalau

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah hadirnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang terus setia dalam proses pendampingan di internal pemerintahan desa.

Kepala Seksi Pelatihan dan Kemampuan Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda Sultra, Kompol Ares Lakalau mengatakan pihaknya hanya menemukan dua kasus penyalahgunaan dana desa di sepanjang tahun 2018. Kasus tersebut sangat jauh dari angka korupsi ADD pada tahun 2017 yakni jumlah kasus mencapai 14 kasus penyalahgunaan ADD dengan ragam motif.

“Pada dasarnya, kami telah menekankan ke seluruh Bhabinkamtibmas agar tak hanya sekedar mengawasi dana desa. Namun, mereka mampu meringankan beban desa melalui proses pendampingan, mulai dari tahap perencanaan hingga proses realisasi ADD,” ungkap Ares Lakalau usai rapat koordinasi pengawasan dana desa di Aula Bupati Bombana, Kamis (7/2/2019).

Proses pendampingan itu pula, lanjut Ares, merujuk pada hasil kesepakatan antara Kapolri, Kemendagri dan Kementrian Desa bahwa Bhabinkamtibmas tak hanya mengawasi namun harus terlibat langsung dalam upaya mendampingi seluruh item kegiatan di desa.

” Kehadiran mereka (Bhabinkamtibmas) bukan sebagai beban bagi desa. Mereka adalah sosok yang diharapkan mampu menjaga keamanan dari adanya upaya intimidasi dari kalangan tertentu,” ujarnya.

Ares menekankan kepada seluruh personil Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Bombana agar tidak mnlencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.

“Kami harapkan dengan keterlibaan Bhabinkamtibmas di desa, tidak ada lagi desa yang menyalahgunakan ADD. Masyarakat pun bisa lebih terbuka, jika saja ada anggota yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan ADD, maka laporkan ke kami supaya ditindaki sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (B)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini