Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep Naik ke Penyidikan

96
Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus penyerebotan lahan yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Dolfi Kumaseh

Kini, status penyelidikan telah dinaikkan ke penyidikan. Tahap selanjutnya, pihak penyidik akan mempersiapkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi.

“Kemarin kan sudah ada tiga saksi yang diinterogasi, nah kemungkinan mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa,” ucap Kasub Dit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di ruangannya, Senin (6/11/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Tiga orang saksi yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini yakni Kepala Desa Pasir Putih, H, dan dua orang pegawai Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, yakni GF dan M.

“Penyidik sudah meninjau tapal batas bersama kepala BPN Konkep, hasilnya berdasarkan sertifikat tanah pemilik lahan, memang ada empat unit bangunan rumah yang masuk di lahan warga,” tambah Dolfi Kumaseh.

Untuk diketahui, Polo Nusantara selaku pwmilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2060 meter persegi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini