Kasus Suap CPNS K2 Muna, Sekretaris PPP Masuk Tahap Penuntutan

34

“Kasusnya sudah tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada kami,” kata juru bicara Kejari Raha, La Ode Musril, Rabu(8/4/2015).

“Kasusnya sudah tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada kami,” kata juru bicara Kejari Raha, La Ode Musril, Rabu(8/4/2015).
Menurut pria yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intel ini, kasus yang membelit tersangka Zen, merupakan satu rangkaian dengan kasus terpidana La Irian, eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna yang telah divonis terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Kendari. Karena itu barang bukti yang diserahkan dari penyidik Polda Sultra sama seperti barang bukti terpidana Irian. 
Musril menjelaskan, dalam kasus penyuapan tes CPNSD honorer K2 Muna itu, tersangka Zen bertindak sebagai pengumpul sejumlah dana dari para peserta tes honorer K2 dengan iming-iming lulus menjadi pamong daerah. Setelah uang terkumpul, Zen kemudian menyetor dana tersebut kepada Irian atau kepada La Pato (DPO) dengan sepengetahuan Irian.  Adapun dana yang berhasil dikumpulkan mantan Asisten II Setda Muna itu, menembus angka Rp.400 juta lebih.
“Jadi Zen, Irian, La Sumala (terdakwa) Ikrar Paramai dan La Pato, istilahnya mereka ini satu komplotan,” terang Musril. 
Atas perbuatannya, mantan Kadis Sosial Kabupaten Muna itu terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, karena disangkakan melanggar pasal 11 atau 12 Huruf a dan atau pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kami sementara persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” ujarnya. 
Selain Zen, kasus penyuapan tenaga honorer K2 Muna, juga menyeret satu tersangka lain, yakni La Sumala. Pria yang merupakan sopir pribadi La Irian ini, dituntut hukuman 1 tahun enam bulan kurungan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kendari. (Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini