Kejar Tunggakan PBB, Pemkot Kendari Turunkan Tim Yustisi

129
Kejar Tunggakan PBB, Pemkot Kendari Turunkan Tim Yustisi
TUNGGAKAN PBB - Tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari saat mendatangi penunggak PBB di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Ketua Tim Yustisi yang juga Kepala BP2RD Nahwa Umar mengatakan, langkah ini dilakukan guna menutupi target PBB Kota yang belum teralisasi. Ada sekira Rp5 miliar pendapatan PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan dari target PBB Rp19 miliar. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

Kejar Tunggakan PBB, Pemkot Kendari Turunkan Tim YustisiTUNGGAKAN PBB – Tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari saat mendatangi penunggak PBB di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Ketua Tim Yustisi yang juga Kepala BP2RD Nahwa Umar mengatakan, langkah ini dilakukan guna menutupi target PBB Kota yang belum teralisasi. Ada sekira Rp5 miliar pendapatan PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan dari target PBB Rp19 miliar. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (12/12/2017) menurunkan tim yustisi untuk menagih sejumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menunggak hingga bertahun-tahun.

Tim tersebut terdiri atas pegawai Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BP2RD), Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Tim Yustisi yang juga Kepala BP2RD Nahwa Umar mengatakan, langkah ini dilakukan guna menutupi target PBB Kota yang belum terealisasi. Ada sekira Rp5 miliar pendapatan PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan dari target PBB Rp19 miliar.

Dikatakan, tim yustisi hari ini menyasar para penunggak pajak yang ada di Kecamatan Mandonga dan Kadia. Sebab dua kecamatan ini merupakan kecamatan yang paling banyak wajib pajak yang menunggak.

“Jadi hari ini kita bagi dua tim. Tim A di Kecamatan Mandonga dan Tim B di Kecamatan Kadia. Kita akan terus turun ke lapangan untuk menagih di seluruh kecamatan. Ada sembilan kecamatan di Kota Kendari yang masyarakatnya menunggak pajak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Nahwa mengatakan, tim yustisi hanya menyisir para penunggak pajak di atas Rp1 juta. Sebab para penunggak pajak di atas Rp1 juta masih ada sekitar 600 penunggak.

“Yang jelas yang belum bayar PBB di atas Rp1 juta itu ada sekitar 600 orang di semua kecamatan. Untuk di bawah Rp1 juta banyak, tapi saya tidak tau persis berapa orang. Tapi yang jelas kita datangi dulu yang besar-besar,” jelasnya.

Dari pantauan awak zonasultra.id, tim yustisi pemunggutan PBB Kota Kendari setidaknya mendatangi 15 para penunggak pajak dikediamannya maupun di tempat usaha mereka masing-masing.

Saat tiba di lokasi, tim yustisi sempat beradu argumen dengan para penunggak pajak. Mereka mengatakan, bahwa BP2RD Kota Kendari menetapkan PBB tanpa mengukur luas tanah mereka.

Kejar Tunggakan PBB, Pemkot Kendari Turunkan Tim Yustisi

Salah satunya Rahman Bafadal, pemilik Hotel Andalus dan Holland Bakery mengatakan, akan membayar tunggakkan PBB-nya. Tapi dia meminta kepada pihak BP2RD Kota Kendari untuk mengukur kembali luas tanahnya, karena tidak sesuai hitungan antara BP2RD dengan dirinya.

“Saya akan bayar, tapi saya mau tim dari BP2RD mengukur kembali luas tanah saya. Masa sampai Rp100 juta lebih,” kata Rahman.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Mendengar pertanyaan itu, Nahwa Umar mengatakan, jika ada para penunggak pajak yang keberatan silahkan mendatangi kantor BP2RD untuk mencocokkan data yang ada

“Kalau bapak keberatan silakan datang ke kantor, bawa dengan bukti-buktinya. Kalau sudah bayar pajak silahkan bawa bukti pembayarannya, supaya kita cocokkan dengan data kami,” tuturnya.

Tim yustisi langsung memasang baliho himbauan untuk melunasi PBB sesuai dengan intruksi Wali Kota Kendari Nomor 07 Tahun 2017, setiap mendatangi rumah maupun tempat usaha para penunggak pajak ini. Dalam baliho tersebut para penunggak pajak diberi waktu satu minggu untuk melunasi PBB.

Nahwa mewanti-wanti kepada para penunggak pajak agar tidak menurunkan baliho yang dipasang oleh tim yustisi sebelum melakukan pembayaran tunggakan PBB. Jika itu ditemukan maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari tunggakan PBB-nya.

Ia juga berharap kepada para wajib pajak segera melunasi PBB-nya sebelum melewati tenggang waktu yang diberikan. Jika melewati dari waktu satu minggu yang diberikan, maka data dari para penunggak PBB ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk diproses. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini