Kejari Baubau Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Baliho KPU Bombana

169

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditantang untuk menuntaskan kasus korupsi di KPU Bombana terkait pengadaan baliho ‘Ayo Memilih’ pada Pemilu 9 April 2014 lalu.

Direktur Lembaga Kajian Pembangunan dan Demokrasi (LKPD) Sultra Amsar mengatakan, jika kasus yang telah menjerat mantan Ketua KPU Bombana Batmang, Andi Patitoy (Sekretaris) dan Dasmin (bendahara), ini telah menjadi konsumsi banyak pihak yang bukan hanya di Bombana saja tetapi di seluruh wilayah Sultra. (Baca Juga : Penanganan Dugaan Korupsi Baliho Komisioner KPU Bombana Tak Jelas, Kejari Baubau Disorot )

“Para pegiat demokrasi dan anti korupsi telah ramai mendiskusikan persoalan ini,  jadi jangan disangka cuman segelintir orang yang mengikuti perkembangan kasus ini,” ucap Amsar kepada wartawan Zonasultra, Jumat (13/11/2015).

Masalah yang cukup mengganjal lanjut Amsar, keterangan para saksi di pengadilan, kemudian barang bukti yang disajikan dan pernyataan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dalam amar putusan Hakim menyatakan bahwa dalam dugaan korupsi ini komisioner dan pejabat sekretariat KPU Bombana lainnya juga ikut terlibat.

“Orang lain ini, diduga kuat adalah komisoner koleganya serta  beberapa pejabat serkretariat KPU lainnya karena mereka  merencanakan, melaksanakan dan diduga menikmati hasil pengadaan baliho ini. Kan sudah jelas, ada bukti dan saksi, harga cetak baliho dimark up dari Rp15.000 menjadi Rp 60.000, sehingga ada selisih ratusan juta rupiah karena baliho yang dicetak tidak sedikit dan ukurannya cukup besar,” ungkapnya. (Baca Juga : )

Dana pemasangan baliho yang seharusnya diberikan seutuhnya kepada PPK dan PPS, juga disunat dan menurut Amsar semuanya juga sudah jelas Batmang tidak melakukannya sendiri, tetapi diduga kuat bersama-sama dengan komisoner lain. Ini sesuai fakta yang muncul dalam persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak keanehan dalam perkembangan kasus ini. Misalnya saja,  Kepala Seksi (Kasi) Pidsus dan Kasi Intel Kejari Baubau dimutasi saat tengah menangani kasus ini.

“Bisa saja tidak ada hubungannya dengan kasus ini tetapi tetap saja orang bisa menghubungkannya dan memang ada yang menghubungkannya ke sana.  Seolah-olah siapa yang urus kasus ini akan dimutasi,” tuturnya.

Amsar menambahkan bahwa dalam proses persidangan kasus tersebut, hakim sampai dua kali menunda pembacaan putusan karena berbagai alasan. Penundaan ini juga dinilai aneh karena salah satu alasannya menunggu terdakwa mengembalikan uang pengganti, padahal sampai putusan dibacakan dua terdakwa belum juga mengembalikan uang pengganti.

Untuk diketahui, dalam kasus yang dianggap merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah ini, Batmang bersama dengan Andi Patiroy  dan Dasmin telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada Senin lalu di Pengadilan Tipikor Kendari.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini