ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ternyata kini bukan saja siswa memiliki rapor namun guru juga akan menerima rapor. Di Kendari, rapor tersebut tidak lama lagi akan diserahkan kepada guru-guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/sebelumnya disitilahkan PNS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Makmur mengatakan isi rapor guru adalah sesuai hasil uji kompetensi guru yang telah dilakukan di tahun 2015 lalu. Saat ini rapor tersebut masih menunggu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
“Ada 10 kompetensi guru yang dinilai termasuk kompetensi paedagogiknya atau ilmu mendidik anak dan lainnya,” kata Makmur di Kendari, Senin (18/1/2016).
Jika sudah ditandatangani maka rapor itu kelak akan diberikan kepada guru yang berhak menerimanya atau guru yang telah mengikuti uji kompetensi. Kata Makmur, manfaat rapor untuk guru sangat besar, salah satunya guru dapat mengetahui kemampuannya dari indikator-indikator pengujian.
Isi rapor juga bisa menjadi rujukan pemerintah sehingga pelatihan-pelatihan yang diadakan bisa disesuaikan dengan apa saja yang masih dianggap kurang dalam rapor tesebut. Lanjut Makmur, Penilai atau pun proses penilaian guru itu dilakukan dalam serangkaian proses oleh Dirjen GTK dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kemdikbud RI.
Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose