Kemenhan Sosialisasikan PSDN Pertahanan Negara Bagi PNS dan BUMN di Kendari

280
Kemenhan Sosialisasikan PSDN Pertahanan Negara Bagi PNS dan BUMN di Kendari
SOSIALIASI PSDN - Kasubdit Matra Udara Direktur Komponen Cadangan (Ditkomcad) Kemenhan RI Kolonel Dewa Gede Agung Putra mensosialisasikan pengelolaan sumber daya nasional (PDSN) pertahanan negara di lingkungan PNS dan karyawan lingkup Pemkot Kendari, di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (30/8/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Kemenhan Sosialisasikan PSDN Pertahanan Negara Bagi PNS dan BUMN di Kendari SOSIALIASI PSDN – Kasubdit Matra Udara Direktur Komponen Cadangan (Ditkomcad) Kemenhan RI Kolonel Dewa Gede Agung Putra mensosialisasikan pengelolaan sumber daya nasional (PDSN) pertahanan negara di lingkungan PNS dan karyawan lingkup Pemkot Kendari, di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (30/8/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) RI menggelar sosialisasi Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN) pertahanan negara di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan dilingkup Pemerintah Kota Kendari, di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (30/8/2017).

Kasubdit Matra Udara Direktur Komponen Cadangan (Ditkomcad) Kemenhan RI Kolonel Dewa Gede Agung Putra mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan kesadaran bela negara bagi masyarakat, sekaligus mensosialisasikan rancangan undang-undang (RUU) PDSN untuk pertahanan negara di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).

“Pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrat) yang menempatkan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung.Dimana setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara,” jelasnya.

PSDN ini, kata Dewa, secara dini sangat penting dilakukan untuk menyiapkan rakyat sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara sehingga dapat mendukung komponen utama pertahanan negara. Tanpa adanya PSDN, tentunya untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta akan mengalami kendala dan hambatan.

“Setalah masyarakat paham, kedepan masyarakat diharapkan untuk ikut dalam seleksi untuk dididik menjadi komponen cadangan pertahanan negara apabila negara dalam keadaan darurat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota penggagas RUU PSDN DKS Nugraha sekaligus sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini menjelaskan, pemahaman soal pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan hal urgen dan penting, sehingga setiap warga negara bisa memahami sedikitnya tiga hal.

Pertama, apa yang harus dipertahankan, kedua siapa yang berkewajiban mempertahankan, dan ketiga bagaimana cara untuk mempertahankan sumber daya yang dimiliki negara ini.

Menurutnya, Undang-undang PDSN penting bagi masyarakat, bangsa dan negara agar ke depan bisa melahirkan generasi-generasi yang tetap bisa mencintai tanah airnya.

Dosen Universitas Indonesia (UI) ini menilai kondisi bangsa Indonesia saat ini dalam situasi yang kurang kondusif dan menunjukkan makin menurunnya nilai-nilai nasionalisme dalam masyarakatnya khususnya di kalangan generasi muda.

Oleh karena itu, kata dia, melalui UU PSDN nanti, pertahanan negara akan lahir dari kelompok-kelompok cadangan yang bisa menumbuhkan sikap disiplin dan jiwa nasionalisme.

Berdasarkan pengalamannya di Amerika Serikat dan Rusia, Nugraha melihat ke dua negara adidaya itu memiliki program pembentukan cadangan bagi pertahanan negaranya.

Memang wajib militer sudah tidak diberlakukan lagi di dua negara tersebut. Namun mereka membentuk varian-varian baru yang fungsinya sama dengan kelompok cadangan itu.

“Kita di Indonesia saat ini belum ada seperti itu. Beberapa tahun ke depan, Indonesia mengalami bonus demografi. Pemuda saat ini akan menjadi pemimpin-pemimpin di masa yang akan datang untuk menuju Indonesia emas. Untuk itu, perlu persiapan sejak awal, begitu pula di bidang pertahanan,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini