Kemenkop Online-kan Pendirian Koperasi, Target Tahun 2017 Seribu Koperasi

104
Deputi Bidang Kelembagaan UKM Meliadi Sembiring
Meliadi Sembiring

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Meliadi Sembiring menggratiskan biaya pembuatan akta pendirian koperasi dengan biaya Rp. 2.500.000 / akta. Tahun 2017 ini, Kemenkop menargetkan sebanyak seribu koperasi berdiri serta memulai dengan layanan sistem online.

Deputi Bidang Kelembagaan UKM Meliadi Sembiring
Meliadi Sembiring

“Sampai akhir Januari 2017, kami telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sebanyak 1.992 koperasi,” ujar Meliadi kepada awak media di kantornya jalan HR. Rasuna SaidJakarta, Jumat (3/1/2017).

Dengan sistem online tersebut akan mempercepat proses pengurusan badan hukum koperasi serta biaya pembuatan akta pendirian tersebut disubsidi oleh Kemenkop dan UKM.

Untuk merealisasikan hal tersebut kata Meliadi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah. Ia optimis akan mencapai target bahkan bisa melebihi dari jumlah koperasi yang ditargetkan.

“Saya pikir seribu ini bisa ya, karena tadi hitungan sebulan saja sudah 308 koperasi, saya yakin akan terlampaui,” pungkasnya.

Saat ini masalah yang kerap dihadapi adalah komunikasi yang tidak lancar antara pendiri koperasi dengan notaris pembuat akta. Namun dengan sistem online yang dihadirkan akan mempermudah hal tersebut.

“Deputi Kelembagaan meluncurkan layanan online sistem administrasi badan hukum koperasi, maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena sistem dibuat cukup sederhana sehingga lebih mudah dipahami bagi para notaris pembuat akta koperasi dapat diakses dari seluruh daerah, lebih cepat,” jelas Meliadi. B

Ketgam: Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Meliadi Sembiring (batik coklat) dalam keterangan persnya, Juamt (3/1/2017). (B)

 

Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini