Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tidak Realistis

78
Kekurangan Guru Kesenian dan olahraga, Ini Usulan DPRD ke Pemkot
Arman Panre

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS dinilai tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan ke masyrakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Arman Panre mengatakan, seharusnya pemerintah lebih realistis dalam menaikkan tarif BPJS. Pasalnya kata Arman, pelayanan dari BPJS terhadap masyarakat masih banyak dikeluhkan.

Kekurangan Guru Kesenian dan olahraga, Ini Usulan DPRD ke Pemkot
Arman Panre

Terlebih lagi, lanjut politisi Partai Nasdem ini, naiknya iuran BPJS ini juga akan berdampak pada proses pembayaran iuran pada masyarakat yang kurang mampu.

“Kalau buat saya sejauh ini buat masyrakat mampu kenaikkan tarif BPJS ini tidak menjadi masalah. Tetapi bagi masyarakat kurang mampu sangatlah terasa,” jelasnya di ruang kerhanya, Rabu (23/3/2016).

Untuk itu terangnya, pihaknya sangat mengharapkan kenaikan iuran BPJS bisa mendorong perbaikan pelayanan kesehatan bagi warga kota Kendari.

Pihaknya akan melakukan komunikasi BPJS bagaimana juknis dan juklak dalam penerapan kenaikan tarif BPJS.

Sekedar diketahui kenaikan iuran jaminan kesehatan BPJS. ini berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini termaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Dalam bulan ini, pemerintah menaikan iuran jaminan kesehatan bagi para pesesrta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah :

  • Kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan,
  • Kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan,
  • Kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

 

Penulis: Rasman Saputra
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini