Kepala BKPSDM Konut Akui Ada Pungli di Instansinya

178
RDP - DPRD Konawe Utara saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum BKPSDM saat pengusulan kenaikan pangkat, bertempat di auala dewan setempat pada Rabu kemarin (16/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM).
RDP - DPRD Konawe Utara saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum BKPSDM saat pengusulan kenaikan pangkat, bertempat di auala dewan setempat pada Rabu kemarin (16/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM).

RDP - DPRD Konawe Utara saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum BKPSDM saat pengusulan kenaikan pangkat, bertempat di auala dewan setempat pada Rabu kemarin (16/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM). RDP – DPRD Konawe Utara saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum BKPSDM saat pengusulan kenaikan pangkat, bertempat di auala dewan setempat pada Rabu kemarin (16/8/2017). (MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara (Konut), Supardi mengakui jika di instansinya telah terjadi pungutan liar (Pungli). Pengakuan tersebut diutarakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Konut pada Rabu (16/7/2017).

Menurut dia, kasus pungli di instansinya mulai tercium saat sejumlah berkas kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemkab Konut mengajukan kenaikan pangkat yang diusul ke BKN Makassar periode April-Oktober tahun 2017.

Dalam usulan tersebut, dirinya hanya menandatangani puluhan berkas PNS. Namun belakangan diketahui ternyata yang diusulkan untuk kenaikan pangkat ke BKN Makassar sebanyak 357 PNS.

“Ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Waktu saya menandatangani berkas yang berjumlah sekitar 50 tidak dilampirkan daftar rekapitulasi. Jelas tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Supardi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya terkuak jika dalam melakukan aksinya, oknum pegawai BKPSDM memasang tarif yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.1 juta hingga Rp.5,5 juta.

“Saya sudah lakukan penelusuran, sudah berapa orang yang saya mintai keterangan dan semuanya mengakui adanya pembayaran untuk pengurusan kenaikan pangkat. Saya tidak pernah mengetahui hal itu,” tuturnya.

Mantan Kadis Perkebunan Konut ini menambahkan, telah mengetahui jika selama ini oknum yang melakukan praktek pungli adalah bawahannya sendiri di BKPSDM sebanyak lima orang.

“Saya sudah pegang 10 nama yang ikut berperan dalam kasus ini. Lima orang merupakan pegawai saya. Sedangkan lebihnya dari instansi lain,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, kasus dugaan pungli dalam pengurusan kenaikan pangkat perlu diteruskan kepada pihak berwajib. Tindakan yang dilakukan oknum BKPSDM dianggap berpotensi merugikan negara, belum lagi saat ini pemerintah sementara gencar memberantas praktek pungli.

“Ada potensi itu, bisa saja di antara pegawai yang diusul ada yang belum layak naik pangkat. Karena membayar maka ikut diusul, kita harus wanti-wanti memang agar persoalan ini segera diproses supaya diketahui siapa pelakunya,” kata Rasmin

Ketua DPRD Konut Jefri Prananda yang memimpin RDP mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, DPRD Konut bakal melayangkan surat kepada penegak hukum untuk melakukan pengusutan yang dianggap melanggar konstitusi. Bahkan dalam surat tersebut akan ditembuskan kepada Bupati Ruksamin.

“Kami juga merekomendasikan Bupati Ruksamin untuk mengevaluasi oknum pegawai maupun pejabat yang terlibat di dalamnya, kalau perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kami harap kepala Badan harus memberikan hasil investigasinya kepada bupati,” tukas Jefri. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini