Kerap Mencuri, Seorang Siswa SMA di Konut Ditangkap Polisi

68
Kerap Mencuri, Seorang Siswa SMA di Konut Ditangkap Polisi
PENCURIAN- Brigadir Sahirman saat memperlihatkan berbagai jenis barang bukti hasil pencurian dan satu buah linggis yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya diwilayah ibu kota Wanggudu.(Jefri/ZONASULTRA.COM ).
Kerap Mencuri, Seorang Siswa SMA di Konut Ditangkap Polisi
PENCURIAN Brigadir Sahirman saat memperlihatkan berbagai jenis barang bukti hasil pencurian dan satu buah linggis yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya diwilayah ibu kota Wanggudu.(Jefri/ZONASULTRA.COM ).

 

ZONASULTRA.COM,WANGGDU – Seorang pelajar SMA bernama WY (18), warga Desa Puunggomosi, Kabupaten Konawe Utara (Konut) harus mendekam sel Polsek Asera untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah ditangkap satuan intel polsek Asera, Kamis (9/2/2017) sore akibat mencuri di beberapa tempat di wilayah ibu kota Wanggudu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebuah linggis untuk mempermudah aksinya.

Kapolsek Asera, Kompol Muhammad Basir melalui Kepala satuan reserse krimilan (Kasat Reskrim), Ipda La Budi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang warga Konut bernama Sumitro yang menjadi korban pencurian. Dari laporan tersebut pihaknya yang sudah mengantongi data pelaku langsung melakukan pengejaran.

“Setelah memperoleh barang bukti jenis PSP merek sony berwarna hitam yang dilaporkan korban kami lansung melakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku sempat megelak tapi setelah kami tekan akhirnya dia mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian itu,” kata La Budi di ruang pemeriksaan, Kamis (9/2/2017).

Ia mengaku, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam melakukan penangkapan karena saat itu pelaku berada di Kendari membawa mobil rental yang diketahui milik seorang anggota polisi. Untuk menyiasati agar pelaku tidak melarikan diri, pihaknya yang sudah berkordinasi dengan pemilik rental beralasan mau menyewa mobil tersebut.

Dari pengembangan penyelidikan, pelaku yang diketahui seorang pelajar tingkat SMA di Konut itu mengakui sudah dua bulan melancarkan aksinya dengan membobol 6 rumah di tempat yang berbeda di Wanggudu. Dalam menjalan aksinya pelaku menggasak barbagai jenis barang mulai dari Handpohone, PSP merek sony, Aksesoris handphone, barang elektronik lainya dan sejumlah uang senilai jutaan rupiah.

“Yang menangkap Brigadir Mustakim dan Brigadir Budi Wahyudi. Untuk saat ini LP baru 6 tempat, tapi kita masih terus kembangkan siapa tau masih ada tempat lain dan tambahan barang bukti lagi, juga siapa tau dalam menjalankan aksinya ada temanya yang bantu. Umurnya 18 tahun ini masuk kategori dewasa dan bisa dijerat pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara sekurang kurangnya 6 tahun.(B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini