Namun demikian Parmin Dasir menjelaskan perda inisiatif DPRD tersebut memang tidak sampai mengatur pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan CSR. Perda itu dibuat hanya sebagai pa
Namun demikian Parmin Dasir menjelaskan perda inisiatif DPRD tersebut memang tidak sampai mengatur pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan CSR. Perda itu dibuat hanya sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meminta dan menyalurkan dana CSR dari semua perusahaan di Kabupaten Kolaka.
Apa yang diungkapkan Rektor USN itu, adalah masukan yang sangat bermanfaat bagi kami. Kalau nanti ditemukan ada kelemahan, kita bisa revisi, kata Parmi Dasir, Selasa (31/3/2015).
Dia juga mengungkapkan perda itu dibuat setelah para legislator melakukan studi banding di Kota Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Di sana penerapan perda CSR sangat membantu pemerintah dalam meguatkan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).
Seperti diberitakan sebelumnya, Azhari, menilai Perda Kabupaten Kolaka ini sangat lemah. Ia menganggap kurang memiliki kekuatan memaksa untuk ditaat dan tidak memiliki aspek rasional, karena tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tambang dengan izin Kontrak Karya (KK). (**Saban)