Ketua Komisi III DPRD Sultra Diusulkan Diganti, Ada Apa Ya?

63
Ketua Komisi III DPRD Sultra Diusulkan Diganti, Ada Apa Ya?
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Posisi Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), diusulkan untuk diganti. Belum diketahui apa alasan pergantian anak Walikota Kendari itu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Diusulkan Diganti, Ada Apa Ya?
Ilustrasi

Anggota Komisi III Nur Ikhsan Umar mengatakan, pergantian itu sudah dirapatkan di internal komisi III. Namun demikian, pergantian itu belum dapat diproses di internal komisi karena baru sebatas pernyataan lisan dari ADP untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua komisi.

“ walaupun Ketua DPRD (Abdurrahman Saleh-red) yang juga Sekretaris PAN Sultra dan ADP sendiri sudah memberikan persetujuan untuk pergantian itu, kami di Komisi III tetap tidak dapat memprosesnya karena butuh pernyataan tertulis dari fraksi maupun partai Pan itu sendiri,” ujar Nur Ikhsan dari fraksi Demokrat di sekretariat DPRD Sultra, Rabu (20/1/2016).

Langkah untuk menindaklanjuti pergantian itu, maka internal Komisi III akan bersurat ke fraksi PAN untuk memberikan rekomendasi pergantian. Sementara, posisi ketua Komisi III tetap akan dipegang oleh anggota fraksi PAN dan Tahrir Tasruddin bisa menjadi pilihan satu-satunya untuk menggantikan ADP.

Wacana pergantian jabatan ADP juga diungkapkan anggota Komisi III lainnya yakni Abu Bakar Lagu. Dikatakannya, pergantian ketua komisi III sudah dibahas dalam rapat komisi pada Selasa (19/1/2016) kemarin, hanya saja pergantian itu belum diproses.

“Info dari teman-teman PAN, alasan ADP mundur dari ketua komisi karena dia ingin fokus dalam pencalonan walikota dan menyelesaikan studi S2,” ujar Abu.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh (ARS), mengatakan tidak terlalu mengetahui adanya pergantian itu. Jika benar ada pergantian, wartawan dipersilahkan mengecek langsung administrasi di komisi III.

“jika ada pergantian ketua Komisi, maka internal komisi akan menggelar rapat dan hasilnya berupa berita acara akan dikirim ke fraksi yang bersangkutan dan Ketua DPRD. Setelah itu ditanya yang bersangkutan apakah bersedia diganti atau tidak,” jelas ARS.

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini