Kini BNNP Sultra Dijabat Perwira Polri, Ini Program Kerjanya

282
Kini BNNP Sultra Dijabat Perwira Polri, Ini Program Kerjanya
Fauzan Jamal

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Badan Narkotika Nasial Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini, Senin (1/2/2016) resmi berganti dari pejabat lama LM. Yusuf ke pejabat baru Fauzan Jamal. Kepala BNNP yang baru ini adalah perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Proses pergantian dilakukan di aula BNNP Sultra.

Kini BNNP Sultra Dijabat Perwira Polri, Ini Program Kerjanya
Fauzan Jamal

Kepala BNNP Sultra periode sebelumnya, LM. Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dengan BNNP dalam pemberantasan peredaran narkoba di Sultra.

Sementara itu, Kepala BNNP Sultra yang baru Kombes Polisi Fauzan Jamal mengatakan untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, BNNP akan bersinergi dengan instansi terkait terutama Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Ya, saat ini anggota Polri yang ada di kami saat cuman ada 2 orang. Karena itu kita perlu dukungan dari Polri,” kata Fauzan Jamal.

Dikatakan, untuk saat ini pihaknya belum menentukkan target kedepan. Ia akan terlebih dahulu memetakkan daerah mana saja di Sultra yang rawan akan peredaran narkoba.

Setelah adanya pemetaan barulah pihaknya dapat mengambil tindak lanjut ke lapangan berdasarkan daerah yang menjadi prioritas.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan untuk menekan tingginya peredaran dan penggunaan narkoba, Fauzan mengungkapkan pihaknya akan memberikan batas asesment sebanyak 2 kali. Jika pengguna tersebut terbukti menggunakan narkoba untuk ketiga kalinya maka akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

Tapi, semua itu berdasarkan putusan pengadilan apakah pengguna narkoba tersebut dapat direhabiltasi atau dipenjarakan.

“Jadi, kalau untuk pengguna tidak semua mesti dipenjarakan, itu semua ada tahapannya,” ujarnya.

 

Penulis : Ilham Surahmin
Edditor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini