Komisi Kode Etik Rekomendasikan Penganiaya Almarhum Bripda Fathur Dipecat

1534
Bripda Fathurrahman Ismail.
Alm. Bripda Fathurrahman Ismail. (Foto : Akun Instagram @Fathur_mfi)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka penganiayaan terhadap Almarhum Bripda Fathurrahman Ismail yakni Bripda Zulfikar dan tersangka Bripda Fislan, mendapat rekomendasi pemecatan dari Mejelis Sidang Kode Etik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang Komisi Kode Etik itu digelar di ruang Bidang Propam Polda Sultra, Kamis (25/10/2018) dari siang hingga sore. Keduanya disidang terkait penganiayaan yang berujung pada tewasnya Bripda Fathurrahman Ismail pada awal September 2018 lalu.

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan, mengatakan, komisi memutuskan bahwa kedua pelaku tidak layak lagi menjadi polisi sehingga direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Putusan Komisi Kode Etik hanya bersifat rekomendasi, hasil rekomendasi akan dilanjutkan ke pimpinan (Kapolda Sultra). Insnya Allah bapak Kapolda setuju dengan putusan (rekomendasi itu),” ujar Agoeng yang memimpin jalannya sidang saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/10/2018) malam.

Kedua polisi itu dianggap melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri Jo pasal 10 huruf a perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. (A)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

 


Reporter : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini