Komisi Yudisial: Masyarakat Sultra Bisa Laporkan Hakim Secara Online

31

ZONASULTRA.COM, KENDARI -Hakim-hakim nakal yang bertugas di Pengadilan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat ke Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim & Investigasi KY Prof Eman Suparman mengatakan, pihaknya dapat menerima laporan masyarakat Sultra. Laporan dapat disampaikan langsung melalui pos, faksimile atau sistem online.

Adapun laporan yang dapat diterima KY yakni tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Kata Eman, ketika melaporkan hakim, masyarakat harus melampirkan identitas yang jelas seperti adanya fotocopy KTP.

“Aduan online bisa lewat email dan bisa lewat website yang disediakan KY,” kata Eman dalam acara sosialisasi peningkatan pemahaman masyarakat tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Swissbell Hotel Kendari, Selasa (8/9/2015).

Eman mengatakan laporan masyarakat yang disampaikan harus ada bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan laporan. Secara singkat pola penanganannya meliputi tahapan penerimaan laporan masyarakat, verifikasi dan anotasi laporan, persidangan awal, penanganan lanjutan/pemeriksaan, dan penanganan akhir laporan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini