Korban Hasil Seleksi CPNSD Konkep Mengadu ke DPRD Sultra

67

Anggota Komisi I DPRD Sultra Syamsul Ibrahim yang menerima warga Konkep tersebut membenarkan surat edaran Kemenpan RB yang membatalkan pengumuman hasil seleksi CPNSD Konkep dan memerintahkan pemerint

Anggota Komisi I DPRD Sultra Syamsul Ibrahim yang menerima warga Konkep tersebut membenarkan surat edaran Kemenpan RB yang membatalkan pengumuman hasil seleksi CPNSD Konkep dan memerintahkan pemerintah daerah setempat untuk mengumumkan kembali berdasarkan hasil Tes Kompetisi Dasar (TKD).
 
“Yang kami pahami sesuai surat edaran Kemenpan RB kemudian hasil rapat beberapa lembaga diantaranya, Panitia Seleki Nasional (Panselnas), Kemenpan, Badan Kepegawaian Negra (BKN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, BPTP dan Ombudsman RI merekomendasikan hasil pengumuman pelaksanaan seleksi CPNSD di Konkep dibatalkan karena ada kebocoran soal dan diumukan kembali berdasarkan hasil TKD, itu inti surat edaran Kemenpan,” kata Syamsul Ibrahim usai menerima warga Konkep di aula DPRD Sultra sore tadi.
Surat edaran tersebut, bersifat segera menyusul sumber daya manusia (SDA) di Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Konkep sangat dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan.
”Sayang kalau ini tidak dilaksanakan, Konkep diberikan kuota sebanyak 300 orang pada 2014, kalau tidak dimanfaatkan dan kita tidak taat azas bisa saja kuota tahun 2015-2016 tidak kebagian lagi,” katanya.
 
Salah seorang peserta seleksi CPNSD Konkep yang meraih milai tertinggi se Sultra dengan total nilai 418 LM Insyaf Alfian AR mengatakan, semua peserta yang hadir di DPRD Sultra dinyatakan lolos TKD saat pengumuman 2014 lalu, namun saat itu, pihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) kabupaten Konkep bermohon ke Panselnas agar menjalankan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
“Kami ikut sesuai prosedur, tiba–tiba saat diumumkan hasil TKB, kami semua dinyatakan tidak lulus, justru yang lulus yang memiliki nilai lebih rendah dari kami,” ungkap Insyaf Alfian.
Para korban CPNSD berharap agar pemerintah segera menjalankan rekomendasi Kemenpan RB, BKN, Kemendikbud, BPKP, BPTP dan Ombudsman RI. (Mas’ud).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini