Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Kejati Sultra Didesak Ungkap Tersangka Lain

30

Dalam orasinya, para demonstran mendesak pihak Kejati Sultra untuk melakukan klarifikasi terkait status Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yang telah diperiksa beberapa waktu lalu. Para pende

Dalam orasinya, para demonstran mendesak pihak Kejati Sultra untuk melakukan klarifikasi terkait status Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yang telah diperiksa beberapa waktu lalu. Para pendemo menuding, bungkamnya Kejati yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan adalah salah satu indikasi terjadinya kongkalikong.
“Beberapa instansi lingkup Pemerintah Daerah Konut yang mendapat garis merah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, satu persatu akan bernasib sama seperti mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Konut yang saat ini sudah masuk bui akibat terbukti terlibat korupsi pembangunan kantor bupati. Untuk itu kami meminta para penegak hukum di Sultra menangkap dan penjarakan yang telah mencuri uang rakyat,” kata Ashari, koodinator aksi.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi pembangunan kantor bupati yakni, Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan. Keduanya ditahan sejak tahun 2014 dan kini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Konawe. 
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.2,3 miliar. 
Data yang diperoleh zonasultra.id, proyek multi yeard tersebut dianggarkan Rp.15.854.723.900 yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2018-2010. Tahap pertama 2008 sebesar Rp. 7.357.423.900, lanjutan tahap pertama 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp. 2.497.800.000. Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp. 5.999.500.000.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili. Oleh kontraktor mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung dan mendapat persetujuan dari Bupati Konut. (Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini