KPK Di Penghujung Jalan

51
RUU Etika Penyelenggara Negara Perlukah?
Farma

Harapan rakyat telah sirna terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan adanya pembahasan tentang revisi UU KPK yang tidak lama lagi akan dijadikan payung hukum baru oleh KPK. Ironinya, revisi Undang-Undang KPK sudah memasuki tahap pembahasan menuju proses legalisasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

RUU Etika Penyelenggara Negara Perlukah?
Farma

Hal ini justru memberikan dampak negatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang notabenenya korupsi harus menjadi musuh bersama tapi malah revisi UU KPK menguatkan para koruptor dengan motif yang baru. Seyogianya KPK berada di penghujung jalan. Kini menjadi tanggung jawab bersama khususnya kaum intelektual muda untuk mencegah para koruptor di Indonesia.

Untuk kemajuan suatu negara yang bebas dari korupsi seharusnya para koruptor dicegah melalui kebijakan pemerintah dengan menolak revisi UU KPK. Sempat mengingatkan kembali revolusi mental ditawarkan oleh Jokowi-JK  pada saat mencalonkan diri sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi poin penting salah satunya yakni untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apakah ini hanya sebatas janji ?

Belajar dari Negara yang Bebas Korupsi

Salah satu negara yang bebas dari korupsi adalah Norwegia yang  menduduki posisi kelima negara paling bersih dari praktik korupsi dengan perolehan CPI 8,6. Bersama tiga negara skandinavia lainnya, yakni Denmark, Finlandia dan Swedia, Norwegia konsisten menduduki lima besar posisi teratas negara-negara yang bersih dari praktik korupsi.

Faktor yang dinilai paling krusial dalam mempengaruhi pencapaian tersebut yakni adanya keterbukaan pemerintahan. Namun demikian, negara-negara tersebut masih menghadapi tantangan misalnya undang-undang perlindungan bagi pelapor, resiko korupsi dalam pengadaan publik, regulasi politik (partai) keuangan yang efektif dll. Nah, bagaimana dengan kondisi Indonesia sendiri ?

Mengutip situasi korupsi di 117 negara tahun 2013-2015 yang dikeluarkan oleh Transparency International (TI). Transparency International merupakan lembaga Anti-korupsi International yang berdiri sejak tahun 1995. Setiap tahun, TI mengeluarkan indeks peringkat korupsi negara-negara di dunia. Indeks berdasarkan gabungan dari 13 indeks data korupsi dari lembaga independen kredibel. Indonesia berada di peringkat 64 negara paling korupsi. Artinya, bangsa kita masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi.

Buat pemimpin negeri ini jangan takut mencegah para koruptor. Ingat akan janjimu dulu untuk memberantas korupsi. Keputusanmu menentukan nasib negeri ini, selamatkan negeri ini dari para koruptor dengan tidak merevisi UU KPK . Tak ada yang menakutkan orang baik menjalankan tugasnya dengan jujur dan benar. #Save KPK#

 

Oleh : Farma SH

*Penulis Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula Semarang, Alumni FH UHO, Asal Kabupaten Bombana*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini