KPK Periksa Aswad Sulaiman sebagai Tersangka

68
KPK Periksa Aswad Sulaiman sebagai Tersangka
Jadwal Riksa KPK, Selasa (17/10/2017).

KPK Periksa Aswad Sulaiman sebagai Tersangka Jadwal Riksa KPK, Selasa (17/10/2017).

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Aswad akan diperiksa sebagai tersangka korupsi terkait izin pertambangan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaanya Selasa hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Namun belum bisa terkonfirmasi apakah Aswad memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga anti rasuah ini. Aswad sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

(Berita Terkait : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)

Akibat proses perizinan yang melawan hukum tersebut negara menderita kerugian hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara sewaktu menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009.

Atas perbuatannya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini