ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Andi Usman meminta masyarakat setempat untuk tidak terpancing dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
“Kalau ada lembaga survei yang mengeluarkan hasil perhitungannya kepada dua pasangan calon, maka itu adalah ilegal,” tandas Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Bombana ini ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2017).
Menurut Usman, di Bombana tidak ada satupun lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU, baik untuk melakukan kegiatan seperti mengambil sampling pemilih maupun untuk merilis data hasil rekap perolehan suara tiap pasangan calon.
“Maka dari itu kami menghimbau masyarakat untuk menunggu hasil pleno perhitungan dan penetapan pasangan calon dari KPU yang rencananya digelar mulai 22-24 Februari 2017 nanti,” ujarnya.
Baca Juga : Pilkada Bombana Ini Versi KPU VS JSI
Usman mengungkapkan pihak penyelenggara mulai hari ini sudah melakukan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jadi sebelum 22 Februari semua hasil pleno dari PPK sudah akan masuk di KPU Bombana,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, sampai saat ini dua pasang calon di Bombana masing-masing Kasra Jaru Munara-Manarfah dan Tafdil-Johan Salim saling mengklaim kemenangan atas hasil perhitungan berdasarkan form C1 yang diperoleh dari tim relawan dan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS). (B)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Jumriati