KPU Konsel Gugurkan 120 Pelamar PPK

49

Komisioner KPU Konsel, Yusran, mengatakan kebanyakan yang gugur berkas tersebut pada umumnya dikarenakan banyak yang tidak melampirkan ijazah yang disahkan pejabat berwewenang. Selain itu mengunakan

Komisioner KPU Konsel, Yusran, mengatakan kebanyakan yang gugur berkas tersebut pada umumnya dikarenakan banyak yang tidak melampirkan ijazah yang disahkan pejabat berwewenang. Selain itu mengunakan KTP yang tidak sesuai domisili, serta belum cukup usia 25 tahun sebagaimna tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2015.
Selanjutnya, hasil seleksi berkas yang dinyatakan lolos itu akan mengikuti beberapa tahapan seleksi yang dimulai dari tes tertulis pada tanggal 6 April 2015 bertempat di GOR Konsel.
 
“Jadi, tinggal 436 orang calon PPK yang akan melaksanakan tes tertulis itu,” kata ketua Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Konsel, Yusran, kepada awak zonasultra.id, Senin (4/5/2015).
Jika telah dilaksanakan tes tertulis tersebut, kata Yusran, pihaknya akan melaksanakan tahapan interview (wawancara). Namun pada tahapan wawancara itu, sebelumnya akan dilakukan perengkingan 10 besar berdasarkan perolehan hasil tes tertulis.
“Tahap selanjutnya wawancara untuk mengetahui rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPK serta klarifikasi tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Yusran melanjutkan, dari 10 besar itu maka akan ditetapkan lima orang komisioner PPK pada masing-masing kecamatan. Untuk Konsel terdiri dari 22 Kecamatan, sehingga ada 110 calon anggota PPK yang akan dilantik 18 Mei 2015 nanti. (Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini