KPU Konsel Jawab Polemik Pengunduran Diri Surunudin dan Endang

47

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bakal calon (balon) bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin dan Muhamad Endang, belum menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD ke KPU. Hal ini dipermasalahkan sejumlah pihak karena dinilai menyalahi aturan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Divisi Tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa menjelaskan, saat Surunudin dan Endang mendaftar sebagai balon kepala daerah memang hanya menyerahkan surat pemberitahuan dan tanda terima bahwa dirinya telah mundur dari DPRD. Namun secara aturan itu tidak melanggar, karena bukti ataupun berkas pemberhentian tetap baru wajib diserahkan ke KPU setelah 60 hari ditetapkan sebagai calon bupati.

“Nanti 60 hari setelah ditetapkan jadi calon baru menyerahkan surat pemberhentian tetap dan apabila tidak diserahkan maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati dan tidak bisa maju bertarung di Pilkada nanti,” terang Sutamin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2015).

Makanya itu lanjut Sutamin, kedua balon tersebut juga telah mengisi formulir Model BB.3-KWK tentang surat penyataan akan mengundurkan diri.

“Selain kedua kandidat tersebut (Surunuddin dan Endang), juga itu dilakukan oleh Arsalim yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutupnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini