KPU Muna: Orang Cacat Mental Tak Punya Hak Suara

224
KPU Muna: Orang Cacat Mental Tak Punya Hak Suara
KPU - Ketua KPU Muna, Kubais dan Ketua Bawaslu Muna, Abzal Naim bersama Komisioner DKPP RI, Prof Muhammad. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Euforia publik soal pengidap gangguan jiwa yang bakal ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Publik menilai dengan melibatkan penyandang tuna Grahita atau orang yang cacat mental (orang gila) pada Pemilu mendatang hanya untuk memenuhi hasrat politik saja.

Meski begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais menegaskan jika dalam aturan PKPU RI nomor 11 tahun 2018 terkait kriteria hak pilih untuk warga bukan mereka yang mengidap gangguan jiwa.

“Dalam PKPU tidak menerangkan soal orang gila yang bisa nyoblos. Mereka hanya didata, namun mereka (orang gila) bisa nyoblos jika pada hari H dinyatakan sehat oleh dokter,” terang Kubais, dalam pesan Watshappnya, Rabu (28/11/2018).

Diterangkan dalam PKPU, kriteria pemilih diantaranya berumur 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwanya serta berdomisili di daerah pemilihan. Meski begitu, saat ini pihaknya masih kesulitan melakukan pendataan warga Muna yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

“Kita masih kesulitan mendata warga Muna yang mengidap gangguan jiwa, karena masih banyak yang berkeliaran,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya memastikan bagi warga pengidap gangguan jiwa dan memiliki surat keterangan resmi dari dokter tidak akan terdaftar dalam DPT.

Menurutnya, jika dokter mengeluarkan surat keterangan bahwa masyarakat tersebut memang terganggu jiwanya, maka sesuai PKPU nomor 11 tahun 18 pasal 4 angka 2, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk memilih,” cetusnya.(A)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini