KPU Muna Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih

49
Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah  mengeluarkan keputusan akhir, Rabu (27/7/2016) yang memenangkan pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Muna 2015. Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna segera melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan bupati Muna terpilih berdasarkan amar putusan MK.

KPU Muna Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah

“Hasil Pleno KPU Muna nanti akan disampaikan ke DPRD Muna, hanya sampai disitu tugas KPU. Untuk langkah selanjutnya hasil pleno itu DPRD Muna yang akan menyampaikan kepada Gubernur dan kementrian dalam negeri,” kata Ketua KPU Sultra Hidayatullah di Kendari, Rabu (27/7/2016).

Salah satu landasan KPU dalam menetapkan pasangan bupati Muna terpilih adalah poin ketiga amar putusan MK yakni tentang akumulasi perolehan suara se- kabupaten Muna.

“Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa pasangan calon no. urut 1 Rusman Emba – Malik Ditu (Rumah Kita) perolehan suaranya sebanyak 47.587 suara. Paslon no. urut 2 Arwaha – Samuna sebanyak 5.382 suara . Sementara paslon no. urut 3 Baharuddin – La Pili (Dokter Pilihaku), sebanyak 47.554 suara.  Total selisih kemenangan Rumah Kita dari Dokter Pilihanku 33 suara,” terangnya.

Namun demikian, untuk waktu pelantikan hingga saat ini belum dapat dipastikan. Karena pelantikan bukanlah kewenangan KPU tapi kewenangan pemerintah. Meskipun memang yang menjadi dasar pelantikan adalah hasil pleno KPU.

Keputusan MK yang memenangkan Rumah Kita merupakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan  mengikat sehingga harus diterima semua pihak. Dayat, sapaan akrab Hidayatullah menjelaskan, putusan akhir MK itu menjadi babak akhir sengketa Pilkada Muna yang sempat 2 kali pemungutan suara ulang (PSU). (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini