KPU Muna Serahkan 4 Box Berkas Laporan Hasil PSU Jilid II ke MK

44
SERAHKAN BERKAS : Komisioner KPU Muna Sulaiman Loga menyerahkan berkas laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) jilid II ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/6/2016). Berkas yang berkas yang dimasukkan dalam 4 box itu diterima oleh staf MK. RIZKI AFILIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan laporan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) jilid II pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2015 kepada MK hari ini.

Laporan tersebut dimasukkan dalam box yang berjumlah 4 buah. Box tersebut diterima oleh staf MK. Selanjutnya MK akan menjadwalkan sidang yang hingga saat ini belum diketahui jadwalnya.

Komisioner KPU Muna Sulaiman Loga saat dimintai keterangan belum bisa memberikan komentar banyak lantaran sibuk mengurus berkas.

“Kita serahkan hasil rekap PSU jilid II ini pada TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki,” kata Sulaeman Loga kepada awak Zonasultra.com saat menyerahkan alat bukti di MK, Rabu (29/6/2016).

Sualiman Loga berharap sengketa Pilkada Muna di MK yang telah banyak menguras anggaran dan energi ini adalah yang terakhir kalinya.

Seperti diketahui, Pilkada Muna pertama digelar pada 9 Desember 2015 yang dimenangkan oleh pasangan LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) dengan keunggulan 33 suara dari rivalnya Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita).

Namun kemenangan Dokter Pilihanku buyar setelah pasangan Rumah Kita menngugat di Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran banyak kecurangan yang ditemukan tim sukses pasangan ini khususnya di TPS Marobo, TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki.

MK pun menerima gugatan Rumah Kita dan memerintahkan KPU Muna untuk menggelar PSU di 3 TPS ersebut pada tanggal 22 Maret 2016. Dan hasilnya dimenangkan oleh pasangan Rusman Emba-Malik Ditu. Hasil PSU jilid I itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU), Rumah Kita unggul 93 suara.

Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari kepala Lurah Wamponiki dan Raha 1 yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah.

PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat ini Rumah Kita unggul dengan  selisih 33 suara. (A)

 

Repoter : Rizki Afiliani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini