KPU Sultra: Belum Ada Larangan Sosialisasi Kandidat Bupati

21

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon kepala daerah di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan bertarung dalam Pilkada 2015, Desember mendatang, masih bebas bersosialisasi. Tetapi setelah memasuki masa kampanye, sosialisasi sudah dibatasi karena KPU mengambilalih sebagian besar pelaksanaan kampanye.

Komisioner KPU La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, kampanye dimulai tiga hari setelah calon ditetapkan pada 24 Agustus 2015 sampai dengan memasuki masa tenang. Sejauh ini, KPU Sultra belum melarang pemasangan alat peraga kampany yang dipasang para bakal calon.
“Mohon juga diperhatikan oleh balon yang akan tampil agar betul-betul memperhatikan estetika, dalam hal ini kebersihan dan keindahan kota. Walaupun itu bukan wewenang KPU, tetapi itu juga bagian dari tugas pemerintah daerah,” kata Ojo, sapaan akrab Abdul Natsir di Sekretariat KPU Sultra, Kamis (21/5/2015).
Saat memasuki tahapan kampanye, yakni tiga hari setelah penetapan calon, maka baliho maupun alat peraga kampanye lainnya akan ditertibkan oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Alat peraga yang ditertibkan diganti dengan alat peraga yang difasilitasi oleh KPU.
Ojo mengatakan, KPU akan mendanai dan mengurusi kampanye masing-masing calon dengan merata. Tidak ada satu calon pun yang dilebihkan dari calon lainnya. Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang yang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu per itemnya. Hal ini meliputi kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
“Itupun tetap harus dilaporkan pada KPU, selain itu yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, dan sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau pepohonan,” pungkasnya.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini