KPUD Konut Kembalikan Berkas Pendaftaran Dua Parpol

60
Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abd Malik
Abd Malik

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan dua berkas partai politik (Parpol). Hal tersebut berdasarkan aturan PKPU nomor 11 tahun 2017 dan Keputusan KPU RI nomor 174 tentang pedoman pendaftaran atau penelitian administrasi verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu.

Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abd Malik
Abd Malik

Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abd Malik mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, maka KPU mengembalikan berkas pendaftaran Partai Perindo dan Hanura. Pengembalian berkas kedua parpol itu disebabkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kartu tanda anggota dan KTP yang diserahkan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Partai Perindo terdapat ketidak-sesuaian daftar nama anggota Parpol dengan kartu tanda anggotanya (KTA) dengan surat keterangan jumlahnya,” kata Abd Malik, Rabu (11/10/2017).

Semestinya keterangan antara jumlah KTA dengan jumlah anggota harus sama. Namun, lanjut Abd Malik kedua partai tersebut masih diberikan waktu untuk melengkapi seluruh berkas yang dianggap kurang.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dia menambahkan, dalam PKPU telah dinyatakan bahwa dalam klausul pendaftaran tidak lengkap maka administrasi atau berkasnya harus dikembalikan untuk dilengkapi hingga tanggal 16 Oktober 2017 ini.

“Sejak dibuka pendaftaran tanggal 3 Oktober baru dua partai politik yang mendaftar. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua parpol dianggap masih ada kelengkalan administrasi yang harus dilengkapi,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini