Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aswad Sulaiman

57
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aswad Sulaiman
sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman kembali digelar Rabu (22/3/2017) hari ini di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aswad Sulaiman
SIDANG : Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman kembali digelar Rabu (22/3/2017) hari ini di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam sidang agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Aswad Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 kuasa hukum terdakwa Razak Naba, mengajukan sejumlah pembelaan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait : Kuasa Hukum Aswad Sulaiman Tidak Setuju dengan Dakwaan JPU

Di hadapan Majelis Hakim Irmawati Abidin, Razak Naba meminta agar terdakwa Aswad Sulaiman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Sebagaimana diubah ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 66 64 KUHP dalam dakwaan primer,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam pembacaan pembelaan terdakwa, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa Aswad oleh karena dakwaan primer tersebut.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar, serta memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,3 miliar kepada terdakwa setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Membebaskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 8 bulan kurungan, juga merintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik terdakwa. Jika majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi meminta waktu satu hari untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa. “Kami mohon waktu satu hari yang mulia, untuk menyusun materi klarifikasi tanggapan secara tertulis atas pembelaan terdakwa,” pintanya.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, JPU: Sesuai Keterangan Saksi Ahli Penunjukan Langsung itu Tidak Diperbolehkan

Majelis Hakim Irmawati Abidin mengabulkan permintaan jaksa untuk mengajukan tanggapan. Jaksa pun diberi waktu satu hari untuk mengajukan tanggapan.

“Jadi kita beri waktu, Kamis (23/3/2017) besok sidang akan kita lanjutkan, semoga besok jaksa bisa memenuhi itu,” ujarnya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini