Kuota BBM Premium untuk Pengecer Ilegal

37

Menurutnya, tidak ada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur tentang kuota pembagian BBM premium ke pengecer. “BBM premium di SPBU itu disubsidi pemerintah, penyaluran dan penjuaalann

Menurutnya, tidak ada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur tentang kuota pembagian BBM premium ke pengecer. “BBM premium di SPBU itu disubsidi pemerintah, penyaluran dan penjuaalannya harus sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2013,” jelas Anhar.
Anhar mengatakan, atas dasar Kepres itu maka setiap SPBU tidak diperbolehkan menjual BBM premium kepada masyarakat komersil, seperti penjual premium eceran, apalagi sampai menetapkan kuotanya. 
“SPBU yang menetapkan kuota itu harus ditindak, kami tidak pernah memberikan toleransi soal penyaluran BBM,” tegasnya.
Pantauan media ini, di SPBU Pomalaa sangat mudah mendapatkan BBM premium bagi penjual eceran. Kerap kali dengan terang-terangan, pihak SPBU melayani pembelian premium dengan menggunakan jerigen.
Supervisor SPBU Pomalaa, Adham yang ditemui media ini beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya membebaskan penjualan premium ke penjual eceran karena sudah menetapkan kuota 40 liter untuk setiap penjual premium eceran setiap hari. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini