La Pili : Kami Bukan Mengugat Tapi Melaksanakan Amanah Konstitusi

74
Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna pasangan nomor urut 3, La Pili, usai mengkuti sidang hasil PSU jilid II di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa sore (19/7/2016). La Pili menilai PSU jilid II yang digelar 19 Juni 2016 lalu jauh lebih buru dari sebelumnya. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna pasangan nomor urut 3, La Pili, usai mengkuti sidang hasil PSU jilid II di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa sore (19/7/2016). La Pili menilai PSU jilid II yang digelar 19 Juni 2016 lalu jauh lebih buru dari sebelumnya. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna pasangan nomor urut 3, La Pili, usai mengkuti sidang hasil PSU jilid II di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa sore (19/7/2016). La Pili menilai PSU jilid II yang digelar 19 Juni 2016 lalu jauh lebih buru dari sebelumnya. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna pasangan nomor urut 3, La Pili, usai mengkuti sidang hasil PSU jilid II di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa sore (19/7/2016). La Pili menilai PSU jilid II yang digelar 19 Juni 2016 lalu jauh lebih buru dari sebelumnya. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Baharudin-La Pili menyampaikan keberatanya terhadap hasil PSU jilid II Muna yang dinilai telah terjadi pelanggaran. Bahkan tim kuasa hukum paslon nomor 3 ini mengklaim PSU jilid II lebih buruk dari pemungutan suara sebelumnya.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku seadil-adilnya, karena fakta-fakta dan bukti-bukti sudah disampaikan sehingga kami menunggu keputusan terbaik dari MK,” kata La Pili usai mengikuti sidang hasil PSU Jilid II Kabupaten Muna yang digelar di Gedung MK, Selasa sore (19/7/2016).

Menurut wakil paslon nomor urut 3 ini, bukti-bukti yang global dan lengkap telah disampaikan kepada MK diyakini akurat dan apa adanya. “Posisi kami bukan menggugat tetapi kami adalah melaksanakan amanah konstitusi untuk memberikan laporan selaku pihak terkait dan laporan kami apa adanya,” ujar La Pili.

La Pili menuturkan, pihaknya menemukan banyak masalah seperti pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya. Pelanggaran yang terjadi seperti pemilih ganda maupun pemilih dari luar sehingga setelah dijumlah ada sekitar 47 pemilih yang bermasalah. Pihak nomor urut 3 ini menyimpulkan bahwa ternyata PSU kali ini bukan semakin mencerahkan kualitas demokrasi malahan semakin memburuk.

Pelanggaranya semakin banyak kalau pada 9 Desember MK menetapkan menemukan pelanggaran ada 2 pemilih ganda, ditambah 5 dari luar daerah. Malah pada tanggal 22 Mei PSU 1 itu MK kembali menemukan sekitar 47 pemilih. ( Baca : Kuasa Hukum Dokter Minta PSU Jilid III, Rumah Kita Minta Ditetapkan Bupati Muna Terpilih)

“Bukti baru yang disampaikan tadi ternyata ada ketidakjujuran dari salah satu paslon. Salah satu bukti ketidakjujurannya adalah memiliki KTP ganda,” ujar La Pili kepada awak media.

Sebelumnya, dalam sidang tim kuasa hukum nomor urut 3, Imam Nasef menyatakan bahwa wakil dari paslon nomor urut 1 yaitu Malik Ditu diduga memiliki identitas ganda.

“Yang dia daftarkan ke MK itu KTP beralamatkan Jakarta pada saat yang sama dia memilih di Muna dengan KTP Muna. Itu bukan pemilih ganda tapi paslonnya, jadi saya minta jujur untuk masalah ini,” terang La Pili. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini