Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Akan Dipublikasikan

65

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadi/pejabat  yang akan maju sebagai calon kepala daerah  pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015 harus  diumumkan ke publik. Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan publik jelang pilkada serentak tersebut.

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan, di halaman terakhir dari LHKPN ada pernyataan dari calon bahwa yang bersangkutan tidak berkeberatan untuk diumumkan harta kekayaannya. Jadi pada prinsipnya sebagai bagian dari keterbukaan tentu saja para calon nanti akan membuat semacam surat kuasa yang berisi pernyataan bersedia diumumkan harta kekayaannya.
“Nanti apakah calon sendiri yang umukan atau KPU itu diatur secara teknis. Kekayaan itu penting untuk diketahui publik sehingga publik nanti akan melihat apakah ketika yang bersangkutan menjabat awal sampai diakhir pertambahan hartanya dalam keadaan wajar atau tidak,” Kata Ojo sapaan akrab komisioner KPU Sultra Ini di Kendari, Senin (25/5/2015).
Kalau sebelumnya pegalaman Ojo saat bertugas di KPU Kota Kendari, semua harta kekayaan calon kepala daerah diumumkan berhari-hari di media. Pilkada kali inipun yang akan dilaksanakan serentak di tujuh daerah di Sultra, tidak jauh berbeda dengan prosesi pilkada sebelumnya.
Ojo menjelaskan secara teknis nantinya pasangan calon mengumumkan LHKPN  berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi KPK kepada publik paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU. Dalam hal ini pasangan calon yang berhalangan mengumumkan laporan harta kekayaannya, pasangan calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini