LBH Buton Raya: Menyalahi Kewenangan, KPK Harus Periksa Gubernur Sultra

108

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya (LBH BR) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengusut kasus pertambangan di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2015) menjelaskan, penerbitan Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, adalah pelanggaran hukum yakni penyalahgunaan kewenangan. (Baca Juga : Ini Pengakuan Mantan Bupati Bombana Terkait IUP PT.AHB)

Indikasi ini dapat dilihat dari adanya tumpang tindih kawasan ratusan hektar wilayah konsesi PT AHB yang juga berada dalam kawasan hutan lindung (HL). Hal ini dibuktikan dengan data hasil telaah spasial Dirjend Planologi Kemenhut RI tahun 2014. PT. AHB sendiri memiliki wilayah konsesi seluas 3084

“Karena ini jelas-jelas menyalahi kewenangan seorang gubernur, maka kami minta KPK juga segera memeriksa Nur Alam,” kata Dedi Ferianto kepada awak zonasultra.id.

Sebelumnya, kasus ini telah masuk keranah Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), dan Gubernur  Sultra Nur Alam kalah dua kali di PT TUN atas gugatan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait tumpang tindih ijin lahan tambang dengan PT. AHB.

Hal ini sesuai putusan PT TUN Kendari yang disidangkan tanggal 30 Mei 2011 dengan Nomor 33/G.TUN/2010/PT-Kdi dan putusan pada  PT TUN Makassar  dalam perkara banding  bernomor 106/B.TUN/2011/PT TUN MKS tanggal 29 September 2011 sekaligus menguatkan putusan PT TUN Kendari. (Baca Juga : Dugaan Korupsi Tambang, KPK Periksa 29 Orang Pejabat, Pengusaha dan Perbankan)

PT TUN Makassar menilai Gubernur Sultra dalam menerbitkan izin yang menjadi obyek sengketa, terbukti secara prosedural formal  dan subtansi materil  bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan berlaku yaitu UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi  dan Sumberdaya Mineral No 1603.K/40/M.EM/2003, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Putusan PTUN Makasar yang menguatkan putusan PTUN Kendari yang sekaligus menegaskan bahwa PT PNS berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 Ha di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, selama 20 tahun.

Anehnya, walau dinyatakan kalah di persidangan, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB saat itu.

Untuk itu LBH BR mendesak kepada tim penyidik KPK RI yang sedang melakukan penyelidikan/penyidikan atas kasus PT AHB agar menyasar aktor utama dalam kasus ini dan segera memeriksa Gubernur Sultra. (Baca Juga : Terkait Izin Tambang di Sultra, Bupati dan Mantan Kadistamben Masih Diperiksa KPK)

“Jika KPK telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup dalam penyelidikan, maka para subyek hukum yang tersangkut kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Kehutanan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan dalam UU 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dedi Ferianto.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 29 orang pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemprov Sultra, Kabupaten Bombana, Buton dan dari kalangan pengusaha.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini