Lembaga Penjaminan Kredit Solusi Kredit bagi Pelaku UMKM

92

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia masih kesulitan mengakses permodalan. Kendati memiliki kelayakan usaha, namun banyak pelaku UMKM dinilai tidak bankable oleh perbankan sehingga sulit memenuhi persyaratan kredit, salah satunya faktor agunan. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Diding S. Anwar mengatakan, lembaga penjaminan merupakan solusi untuk memperluas akses kredit bagi pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar dan dipandang beresiko oleh perbankan. 
“Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi tapi belum layak kredit atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan,” ujar Diding yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo melalui pres release ke Zonasultra.com, Rabu (13/5/2015).
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM 2014, jumlah pelaku UMKM dalam klaster pertama yaitu usaha produktif belum layak dan belum layak terbit (unfeasible and unbankable) mencapai 35,49 juta unit usaha dan klaster kedua yaitu usaha produktif layak tapi belum layak kredit (feasible but unbankable) sebanyak 15,21 juta unit usaha. Kategori unbankble oleh perbankan membuat banyak pelaku usaha UMK belum didekati perbankan karena dinilai memiliki resiko tinggi dalam pengembalian modal.
Oleh karena itu, menurut Diding, Asippindo akan terus berusaha untuk memperluas akses kredit bagi UMKM dan koperasi melalui perannya dengan memberikan jaminan terhadap debitur maupun pihak ketiga, baik bersifat kebendaan (hipotek, hak tanggungan, fidusia, gadai) maupun nonkebendaan guna menjamin pembayaran kredit apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit. 
Bagi perbankan, peran penjamin ini sangat penting untuk mendukung pengucuran kredit dengan alokasi secara bertahap hingga minimum 20% pada 2018 sebagaimana oleh regulator.
 
Diding menjelaskan, pemberdayaan pelaku UMKM sangat penting karena kontribusinya terhadap produk domestik bruto yang mencapai 57,12% hingga penyerapan teenaga kerja yang mencapai 97,3 persen dari total tenaga kerja. Pemerintah pun sudah memiliki payung hukum untuk mendorong pengembangan UMKM diantaranya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. (Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini